Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menahan TA, seorang pria yang mengaku mampu menjual aset milik Kodam XII Tanjungpura.
"Tersangka ditangkap di Jakarta, dan dibawa ke Pontianak, Minggu kemarin," kata Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Widodo saat dihubungi di Pontianak, Senin.
Menurut dia, modus yang dilakukan pelaku yakni menawarkan ke kontraktor atau developer perumahan lokasi-lokasi yang kini masih terdapat aset milik Kodam XII Tanjungpura.
Para kontraktor tersebut tertarik karena lokasi yang ditawarkan sangat strategis.
Tersangka menjanjikan dapat menyelesaikan surat menyurat terkait aset tersebut.
Namun para korban harus menyerahkan dana tertentu agar surat-surat yang dibutuhkan segera tuntas.
"Ada yang menyetor Rp1 miliar sampai Rp1,5 miliar," ujar dia. Korban percaya karena pelaku kerap keluar masuk Kodam Tanjungpura.
Secara keseluruhan, untuk sementara ada 8 korban dengan total uang yang terkumpul Rp4 miliar sejak pelaku beraksi awal tahun ini.
Setelah menunggu sekian lama surat yang dibutuhkan tidak kunjung ada, korban akhirnya melapor.
"Terakhir kami mendapat laporan tersangka ada di Jakarta. Tim lalu berangkat dan menangkap TA di Kebon Jeruk, Sabtu (6/9) sore, lalu disidik di Polsek Tebet," ujar dia.
Berdasarkan keterangan awal, ada indikasi penampungan terhadap uang hasil penipuan tersebut dalam rekening tertentu.
"Transfer ke pihak ketiga dan rekening penampung penipuan korban, ada juga untuk judi online. Ada satu rekening yang tidak mau dia buka, ini yang sangat menarik," ungkap Widodo.
Sementara Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistianto mengatakan, Pangdam Tanjungpura kaget ketika mengetahui ada upaya penipuan dengan cara menjual aset Kodam.
"Pangdam sangat mendukung supaya pelaku bisa ditangkap," kata Arief Sulistianto.
***1***
T011

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014