Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Rabu malam, menetapkan AKBP Idha Endri Prastiono sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, dan tindak pidana kasus narkoba, begitu tiba di Mapolda Kalbar setelah diterbangkan dari Mabes Polri dengan menumpang maskapai Sriwijaya Air.

"Mulai hari ini AKBP Idha Endri Prastiono ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan di sel Mapolda Kalbar hingga 20 hari ke depan sambil menjalani pemeriksaan dan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Kalbar," kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto dalam keterangan pers di Pontianak.

Sebelumnya, AKBP Idha ditahan Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Kuching, Jumat (29/8), karena diduga terlibat jaringan sindikat narkoba internasional. AKBP Idha pernah bertugas sebagai Kasubdit III Ditres Narkoba.

Kapolda Kalbar menjelaskan penetapan sebagai tersangka pada AKBP Idha Endri Prastiono terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, sehingga terjadi pelanggaran kode etik dan tindak pidana.

Sementara itu, terhadap AKP MH Harahap akan diperiksa, guna mendalami motivasinya pergi ke Kuching. "Hingga saat ini kami belum menemukan catatan pelanggaran, sehingga akan diproses dan di sidang kode etik dan disiplin," ujarnya.

Tersangka Idha Endri Prastiono dapat diancam pasal 12 huruf e UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Tipikor, dan subsider 374 KUHP.

Arief menjelaskan kronologis sehingga ditetapkannya Idha Endri Prastiono sebagai tersangka, yakni berawal 16 November 2013, tim reserse narkoba Polda Kalbar, menetapkan Ling Chee Luk dan Chin Kui Zen sebagai tersangka narkoba dengan barang bukti narkoba 468 gram yang seharusnya satu kilogram.

Penyidik dalam kasus itu, AKP Sunardi (bawahan tersangka Idha Endri Prastiono), telah terjadi pengurangan barang bukti setengah kilogram, penangkapan tersangka dalam kasus itu di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

Hasil pemeriksaan internal, terindikasi kuat pelanggaran kode etik dan pidana, sehingga dibentuk komisi kode etik sejak 17 Juni 2014 dalam mendalami kasus tersebut, atas dasar itulah ditetapkannya AKBP Idha Endri Prastiono dalam kasus penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik dan tindak pidana.

"Ketika tersangka Idha Endri Prastiono tiba di Mapolda Kalbar sempat dilakukan pemeriksaan kesehatan, hasilnya tensi darah tersangka cukup tinggi, yakni 210 per 140," kata Arief.

Polda menjemput tersangka di Bandara Supadio menggunakan mobil Barracuda yang tiba di bandara sekitar 16.25 WIB.

Selain itu, berdasarkan pengakuan Sunardi, AKBP Idha Endri Prastiono pernah mengganti barang bukti sabu-sabu dengan tawas, dan ekstasi sekitar 5 juta butir dengan ekstasi palsu.

Sebelumnya, Tim Khusus Polda Kalbar, menahan sebuah mobil Mercy New Eyes Silver dengan nomor polisi B 8000 SD yang parkir di rumah AKBP Idha, di Jalan Parit Haji Husein I, Jumat (5/9).

Penyitaan mobil Mercy yang parkir di halaman rumah Idha, salah satu pengembangan kasus jaringan narkoba internasional yang saat ini menjeratnya.

(A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014