Sanggau(Antara Kalbar) - Ketua DPRD Sanggau Jumadi mengingatkan setiap perusahaan pertambangan yang telah beraktivitas di wilayah itu terutama bauksit agar melakukan reklamasi terhadap lahan bekas galiannya.
"Perusahaan-perusahaan tambang di Kabupaten Sanggau ini, harus bertanggung jawab untuk melakukan reklamasi. Ini tidak bisa ditawar-tawar lagi," kata Jumadi.
Terkait hal itu, dalam waktu dekat DPRD Kabupaten Sanggau akan memanggil manajemen perusahaan tambang untuk klarifikasi terkait dengan tuntutan reklamasi lahan oleh masyarakat di wilayah tersebut.
"Paling lama setelah dilaksanakan pelantikan anggota DPRD Sanggau yang baru," tegas dia.
Jumadi mengungkapkan, saat ini ada salah satu perusahaan pertambangan yakni PT Mahkota Karya Utama (PT MKU) yang menambang bauksit di Kecamatan Tayan Hilir belum ada tanda-tanda melaksanakan reklamasi.
Sementara menurut laporan warga pemilik lahan yang dipinjam pakai, perusahaan itu mulai berkemas-kemas untuk hengkang.
"Ini laporan yang kita dapat PT MKU di kawasan Pasir Putih hingga kawasan Semendok, belum melaksanakan reklamasi. Nah, sementara menurut warga pemilik lahan, perusahaan itu telah mengangkut alat berat nya untuk pergi," beber dia.
Menurut Jumadi, wajar saja warga pemilik lahan resah, karena semula perusahaan itu berjanji akan melaksanakan reklamasi atas lahan milik mereka. "Jadi kalau perusahaan itu pergi, siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lahan itu," ujar dia.
Ia melanjutkan, secara normatif, kegiatan reklamasi wajib dilakukan oleh setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
eksplorasi dan IUP produksi serta IUPK Produksi.Â
Sedangkan kegiatan paska tambang wajib dilakukan oleh setiap pemegang IUP Produksi dan IUPK Produksi. Hal ini secara tegas diatur dalam UU No. 4 tahun 2009 tengan Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 99 dan 100 UU Minerba dan PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
"Nah, dalam pasal tersebut ditegaskan kepada setiap pemegang IUP dan IUP untuk melaksanakan reklamasi dan kegiatan pasca tambang, serta kewajiban untuk menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang," tutur Jumadi.
Kemudian kata Jumadi, sesuai amanat Pasal 101 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, pada tanggal 20 Desember 2010, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca tambang, yang secara detil mengatur halâ€hal mengenai kewajiban reklamasi dan kegiatan paska tambang, setelah sebelumnya diatur secara sederhana di Pasal 99 †100 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
"Peraturan ini menetapkan, kegiatan reklamasi wajib dilakukan oleh setiap pemegang IUP Eksplorasi maupun IUPK Eksplorasi dan IUP Produksi serta IUPK Produksi. Sedangkan kegiatan paska tambang wajib dilakukan oleh setiap pemegang IUP Produksi dan IUPK Produksi," tegas dia.
Sementara untuk kegiatan reklamasi dan paska tambang wajib dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup, keselamatan/kesehatan pekerja, dan konservasi mineral dan batubara (khusus terhadap pemegang IUP Produksi).Â
"Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, perusahaan pertambangan berkewajiban melakukan upaya pengamanan sedemikian rupa terhadap perlengkapan/infrastruktur pertambangan, termasuk tanah bekas areal pertambangan dan tanah sekitar bekas pertambangan. Sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat sekitar, yang dapat dilakukan, baik melalui pelaksanaan penutupan pertambangan sesuai dengan prosedur penutupan pertambangan yang ditetapkan Pemerintah, maupun melalui pelaksanaan reklamasi areal bekas pertambangan," papar dia.
Upaya konfirmasi tak bisa dilaksanakan, karena manajemen perusahaan tersebut sudah tidak berada di Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Perusahaan-perusahaan tambang di Kabupaten Sanggau ini, harus bertanggung jawab untuk melakukan reklamasi. Ini tidak bisa ditawar-tawar lagi," kata Jumadi.
Terkait hal itu, dalam waktu dekat DPRD Kabupaten Sanggau akan memanggil manajemen perusahaan tambang untuk klarifikasi terkait dengan tuntutan reklamasi lahan oleh masyarakat di wilayah tersebut.
"Paling lama setelah dilaksanakan pelantikan anggota DPRD Sanggau yang baru," tegas dia.
Jumadi mengungkapkan, saat ini ada salah satu perusahaan pertambangan yakni PT Mahkota Karya Utama (PT MKU) yang menambang bauksit di Kecamatan Tayan Hilir belum ada tanda-tanda melaksanakan reklamasi.
Sementara menurut laporan warga pemilik lahan yang dipinjam pakai, perusahaan itu mulai berkemas-kemas untuk hengkang.
"Ini laporan yang kita dapat PT MKU di kawasan Pasir Putih hingga kawasan Semendok, belum melaksanakan reklamasi. Nah, sementara menurut warga pemilik lahan, perusahaan itu telah mengangkut alat berat nya untuk pergi," beber dia.
Menurut Jumadi, wajar saja warga pemilik lahan resah, karena semula perusahaan itu berjanji akan melaksanakan reklamasi atas lahan milik mereka. "Jadi kalau perusahaan itu pergi, siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lahan itu," ujar dia.
Ia melanjutkan, secara normatif, kegiatan reklamasi wajib dilakukan oleh setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
eksplorasi dan IUP produksi serta IUPK Produksi.Â
Sedangkan kegiatan paska tambang wajib dilakukan oleh setiap pemegang IUP Produksi dan IUPK Produksi. Hal ini secara tegas diatur dalam UU No. 4 tahun 2009 tengan Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 99 dan 100 UU Minerba dan PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
"Nah, dalam pasal tersebut ditegaskan kepada setiap pemegang IUP dan IUP untuk melaksanakan reklamasi dan kegiatan pasca tambang, serta kewajiban untuk menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang," tutur Jumadi.
Kemudian kata Jumadi, sesuai amanat Pasal 101 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, pada tanggal 20 Desember 2010, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca tambang, yang secara detil mengatur halâ€hal mengenai kewajiban reklamasi dan kegiatan paska tambang, setelah sebelumnya diatur secara sederhana di Pasal 99 †100 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
"Peraturan ini menetapkan, kegiatan reklamasi wajib dilakukan oleh setiap pemegang IUP Eksplorasi maupun IUPK Eksplorasi dan IUP Produksi serta IUPK Produksi. Sedangkan kegiatan paska tambang wajib dilakukan oleh setiap pemegang IUP Produksi dan IUPK Produksi," tegas dia.
Sementara untuk kegiatan reklamasi dan paska tambang wajib dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup, keselamatan/kesehatan pekerja, dan konservasi mineral dan batubara (khusus terhadap pemegang IUP Produksi).Â
"Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, perusahaan pertambangan berkewajiban melakukan upaya pengamanan sedemikian rupa terhadap perlengkapan/infrastruktur pertambangan, termasuk tanah bekas areal pertambangan dan tanah sekitar bekas pertambangan. Sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat sekitar, yang dapat dilakukan, baik melalui pelaksanaan penutupan pertambangan sesuai dengan prosedur penutupan pertambangan yang ditetapkan Pemerintah, maupun melalui pelaksanaan reklamasi areal bekas pertambangan," papar dia.
Upaya konfirmasi tak bisa dilaksanakan, karena manajemen perusahaan tersebut sudah tidak berada di Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014