Singkawang (Antara Kalbar) - Dua pemuda, Lp (34) dan Al alias Dedeng (37), yang diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu, ditangkap satuan narkoba Polres Singkawang, di Jl Pramuka, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, tepatnya di rumah kost tersangka Lp, Selasa (23/9) sekira pukul 20.00 wib.

Kasat Narkoba Polres Singkawang, AKP Charles Sitorus mengatakan,  kedua pria ini ditangkap saat berada di rumah kost yang didiami tersangka Lp, di Jl Pramuka.

"Saat dilakukan penangkapan, satu pelaku berhasil lolos, dengan menggunakan sepeda motor. Jadi tinggal mereka berdua yang berhasil kita giring ke Mapolres Singkawang," kata dia di Singkawang, Kamis.

Carles menyebutkan, jika pelaku yang berhasil kabur adalah berinisial Kc, dan saat ini sudah menjadi DPO Polres Singkawang.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket sedang yang diduga sabu, 2 buah timbangan digital, 1 buah bong beserta perlengkapan lainnya, 2 buah hand phone, dan 2 buah korek api gas.

Dari pengakuan kedua tersangka, jelas Charles, jika barang haram itu dibeli dari seseorang yang berada di lokalisasi Pasar Baru Kota Singkawang. "Mereka belinya dengan cara patungan, Lp Rp 300 ribu, sedangkan Al alias Dedeng dan Kc masing-masing Rp 150 ribu perorang," jelas dia.

Atas perbuatannya, tegas Charles, kedua tersangka akan dikenakan UU No 35 tahun 2009, Pasal 112 ayat 1, Pasal 132, dan Pasal 127, dengan ancaman paling singkat selama 4 tahun, dan maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Lp dan Al alias Dedeng, mengaku sudah lama menggunakan barang haram tersebut. Menurut dia, barang haram tersebut bisa menghilangkan rasa capek, dan tidak mengantuk.

Terhitung sudah 4 kali Lp membeli barang haram tersebut kepada Kc. "Saya belinya langsung ke orangnya, jadi tidak melalui perantara orang lain," aku dia.

Pewarta: Rudi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014