Singkawang (Antara Kalbar) - Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Singkawang menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum, terkait pemberitaan tertangkapnya F, oknum guru SMA yang ditangkap bersama tiga orang temannya yang diduga sedang menggelar pesta sabu di sebuah kos di Jl Amrat, Kelurahan Pasiran.

“Kita serahkan proses hukumnya terlebih dahulu, barulah merembet ke statusnya,” kata Kepala BKD Singkawang, Hamidi Irwansyah.
 
Menurut Hamidi, ada mekanisme yang mesti dilalui untuk sanksi yang diterima oknum guru tersebut. Hanya saja, kata dia, selama proses hukum itu berjalan, maka oknum tersebut akan mendapat pemberhentian sementara.

"Selama pemberhentian sementara itu dia tetap menerima gaji, tetapi hanya 75 persen saja," jelas Hamidi.
 
Didalam ketentuan yang ada, di PP No 53 tahun 2010, apabila ancaman yang diterimanya selama empat tahun, maka oknum guru yang bersangkutan bisa diberhentikan.

"Tapi apakah ada peraturan terbaru lagi, akan kita cek dulu," jelas dia. 

Namun tetap saja F kemungkinan diberhentikan secara tidak hormat.
 
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Singkawang, H.M Nadjib sangat menyayangkan perilaku dari oknum guru tersebut.

"Dari sisi kemanusiaan kita tetap simpatik dengan kejadian. Tetapi kita tetap serahkan sepenuhnya ke aparat hukum. Karena ini menyangkut masalah pidana,” kata dia.
 
Nadjib mengatakan, jika pihaknya tidak mendahului proses hukum. Hanya saja, kata dia, jika memang oknum tersebut mendapat hukuman selama empat tahun maka tidak menutup kemungkinan dia akan dipecat.
 
Beredar informasi, ungkap Nadjib, oknum guru tersebut memiliki rekam jejak yang tidak baik. Diantaranya, kerap melanggar disiplin, seperti meninggalkan sekolah dan membawa anak-anak bolos saat jam belajar sedang berlangsung.

"Itu menurut laporan yang masuk kepada kita," kata Nadjib.
 
Meski sudah diberikan teguran,  dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, tetapi belakangan oknum tersebut masih melakukan itu lagi.
 
Dirinya berharap, semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi guru yang lainnya. "Apalagi guru adalah profesi yang sangat mulia,” tambah dia.
 
Sebelumnya, BNN Provinsi Kalimantan Barat melakukan penangkapan kepada empat orang yang diduga sedang melakukan pesta sabu, di sebuah kos, di Jl Amrat, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

Dari penangkapan yang dilakukan, pada Senin (22/9) sekira pukul 23.30 WIB itu, selain mengamankan empat pelaku, F, H, S dan D, BNN juga menemukan barang bukti narkoba yang diduga sabu. 

Diketahui, jika F, adalah merupakan guru SMA di Kota Singkawang. Sedangkan S dan D adalah mahasiswi Akper di Kota Singkawang, dan H merupakan pekerja dari perusahaan swasta di Pontianak. Kasus ini pun masih dalam pengembangan dan penanganan BNN Provinsi Kalbar.

Pewarta: Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014