Singkawang (Antara Kalbar) - Satuan Reskrim Polres Singkawang berhasil meringkus penjual togel, di Jalan Tama, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
   "Tersangka ditangkap di perjalanan saat menuju pulang ke rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Bermawis di Singkawang.  
    Bermawis mengatakan, jika penangkapan terhadap tersangka yang bernama Ng Sinku ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
    "Kita menindaklanjuti informasi itu dan benar ada yang menjual kupon togel. Pelaku langsung kita tangkap," kata Bermawis.
    Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp899 ribu, handphone dan sepeda motor.
    Dalam kasus ini, kata Bermawis, pelaku akan dijerat dengan pasal 303, tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
    Sementara tersangka, Sinku mengaku terpaksa melakoni perbuatan itu guna mencari tambahan penghasilan keluarganya.
    "Tapi baru satu bulan berjalan, saya sudah ke tangkap," kata bapak empat anak ini.
    Kesehariannya Sinku bekerja di toko. Satu hari, dia mendapat upah sebesar Rp35 ribu. Hanya saja, uang gajinya itu tidak cukup memenuhi kebutuhan keluarga.
    Menurut Sinku, dia hanya mendapat tujuh persen dari hasil penjual kupon putih.
    "Pendapatan tidak menentu, kalau satu hari dapat Rp100 ribu, saya dapat persennya cuma Rp7 ribu. Itupun saya lakukan karena disuruh kawan, uang hasil kerja toko tidak cukup untuk keluarga," kata dia.
     Sinku bercerita, jika ada bos lagi yang menerima setoran hasil togel itu. Hingga saat ini, pelaku tersebut masih dalam pengejaran polisi.

Pewarta: Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014