Pontianak (Antara Kalbar) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menangkap Amril Agam pengusaha ekspor-impor di Jakarta, karena terkait kasus penyuapan pejabat Bea dan Cukai Entikong, kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes (Pol) Widodo.

"Tersangka dibawa dari Jakarta ke Pontianak menggunakan penerbangan sore ini," kata Widodo di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan tersangka dijerat dengan tindak pidana pencucian uang dengan pokok perkara tindak pidana korupsi.

Agam ditetapkan sebagai tersangka Oktober lalu dan sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun tidak dipenuhinya untuk datang ke Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan, kata Widodo.

"Sehingga kami melakukan pencarian, setelah diketahui keberadaannya di Jakarta, tersangka ditangkap di kawasan Jakarta Timur, disebuah tempat kos pada Selasa (4/11)," ungkapnya.

Ia menjelaskan Agam ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus penyuapan terhadap pejabat Bea Cukai, mantan Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan Entikong Iwan Jaya. Saat ini Iwan Jaya sudah menjadi tahanan Polda Kalbar.

Iwan ditangkap Agustus lalu, saat dia sudah menjabat sebagai Kepala Seksi Penyidikan dan Hasil Barang Penindakan Kantor Bea dan Cukai Malang, Jawa Timur. Iwan Jaya tersangkut kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama masa jabatannya di Entikong periode 2008 - 2011. Iwan Jaya bertugas di Entikong, kemudian akhirnya digantikan oleh Syafruddin, Syafruddin sendiri saat ini sudah menjalani vonis tujuh tahun penjara, terkait kasus korupsi dan pungli di Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong, Provinsi Kalimantan Barat.

Tersangka Iwan telah menerima suap dari beberapa pengusaha termasuk diantaranya Herry Liwoto. Sama halnya dengan Agam, Herry Liwoto adalah pengusaha ekspo-Impor lainnya di Kalbar, Herry saat ini juga sedang menjalani tahanan.

Dalam proses sidang dan sebelumnya kasusnya ditangani oleh Bareskrim Polri, Iwan sendiri menjadi tersangka setelah ada pengembangan kasus dari Hendrianus Langen Projo, mantan Kepala Kantor KPPBC Entikong periode 2008-2010 yang kasusnya ditangani oleh Bareskrim Polri.

Selain membekukan dua rekening milik Iwan, Polda Kalbar bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang melakukan pendataan aset kekayaan yang diduga merupakan hasil suap tersebut.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014