Sekadau (Antara Kalbar) - Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir direncanakan akan dimekarkan. Rencana pemekaran ini sedang dalam pembahasan dan nama desa yang dipersiapkan yakni desa induk masih tetap nama Desa Mungguk, sementara desa baru mengusung nama Mungguk Kesumanegara.
“Rencana pemekaran ini sudah kita bahas bersama BPD dan tokoh masyarakat. Hingga saat ini, rencana pemekaran tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Bahkan dalam pembahaan dengan BPD dan tokoh masyarakat beberapa waktu lalu, semua yang hadir menyatakan setuju dan tidak ada masalah. Semuanya setuju jika Desa Mungguk ini dimekarkan menjadi dua desa," ungkap Kepala Desa Mungguk, H. Abang Ramly, Jumat (7/11).
Dia mememaparkan jika yang pertama tetap Desa Mungguk, sebagai desa induk, sedangkan yang kedua adalah Desa Mungguk Kusumanegara sebagai desa pemekaran. Sesuai rencana, wilayah Desa Mungguk Kusumanegara sebagai desa pemekaran berada di bagian barat dengan batas mulai dari perbatasan dengan Desa Sungai Ringin hingga sebelah barat kawasan Jembatan Penanjung. Sedangkan Desa Mungguk sebagai desa induk, wilayahnya berada di timur kawasan Jembatan Penanjung hingga perbatasan dengan Desa Bokak Sebumbun.
"Saat ini, Desa Mungguk dihuni sebanyak 9.000 lebih jiwa. Wilayahnya membentang mulai dari KM. 1 hingga KM 8, Jalan Sekadau-Sintang, Kecamatan Sekadau Hilir. Desa Mungguk terdiri dari 3 dusun, yakni Mungguk I, Mungguk II, dan Dusun Pangkin. Sebagian besar wilayah Desa Mungguk merupakan daerah pemukiman padat penduduk karena masih dalam kategori daerah Ibu Kota Kabupaten Sekadau. Desa Mungguk terdiri dari 23 Rukun Tetangga (RT) dengan 6 Rukun Warga (RW). Mata pencarian penduduknya beragam, mulai dari bekerja pada sektor pertanian, pekebunan, peternakan, PNS, hingga pengusaha," paparnya.
Ramly menegaskan, berdasarkan syarat administratif, seperti luas wilayah dan jumlah penduduk, Desa Mungguk sudah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan. Hanya saja yang menjadi kendala adalah jumlah dusun, yang minimalnya harus 2 dusun untuk tiap desa.
"Makanya nanti sebelum usulan pemekaran ini kita masukkan ke pemerintah daerah, kita akan terlebih dahulu melakukan pemekaran dusun. Kita berharap proses pemekaran Desa Mungguk bisa berjalan dengan lancar. Harapan kita, Desa Mungguk sudah dimekarkan tahun 2015 mendatang,†pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
“Rencana pemekaran ini sudah kita bahas bersama BPD dan tokoh masyarakat. Hingga saat ini, rencana pemekaran tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Bahkan dalam pembahaan dengan BPD dan tokoh masyarakat beberapa waktu lalu, semua yang hadir menyatakan setuju dan tidak ada masalah. Semuanya setuju jika Desa Mungguk ini dimekarkan menjadi dua desa," ungkap Kepala Desa Mungguk, H. Abang Ramly, Jumat (7/11).
Dia mememaparkan jika yang pertama tetap Desa Mungguk, sebagai desa induk, sedangkan yang kedua adalah Desa Mungguk Kusumanegara sebagai desa pemekaran. Sesuai rencana, wilayah Desa Mungguk Kusumanegara sebagai desa pemekaran berada di bagian barat dengan batas mulai dari perbatasan dengan Desa Sungai Ringin hingga sebelah barat kawasan Jembatan Penanjung. Sedangkan Desa Mungguk sebagai desa induk, wilayahnya berada di timur kawasan Jembatan Penanjung hingga perbatasan dengan Desa Bokak Sebumbun.
"Saat ini, Desa Mungguk dihuni sebanyak 9.000 lebih jiwa. Wilayahnya membentang mulai dari KM. 1 hingga KM 8, Jalan Sekadau-Sintang, Kecamatan Sekadau Hilir. Desa Mungguk terdiri dari 3 dusun, yakni Mungguk I, Mungguk II, dan Dusun Pangkin. Sebagian besar wilayah Desa Mungguk merupakan daerah pemukiman padat penduduk karena masih dalam kategori daerah Ibu Kota Kabupaten Sekadau. Desa Mungguk terdiri dari 23 Rukun Tetangga (RT) dengan 6 Rukun Warga (RW). Mata pencarian penduduknya beragam, mulai dari bekerja pada sektor pertanian, pekebunan, peternakan, PNS, hingga pengusaha," paparnya.
Ramly menegaskan, berdasarkan syarat administratif, seperti luas wilayah dan jumlah penduduk, Desa Mungguk sudah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan. Hanya saja yang menjadi kendala adalah jumlah dusun, yang minimalnya harus 2 dusun untuk tiap desa.
"Makanya nanti sebelum usulan pemekaran ini kita masukkan ke pemerintah daerah, kita akan terlebih dahulu melakukan pemekaran dusun. Kita berharap proses pemekaran Desa Mungguk bisa berjalan dengan lancar. Harapan kita, Desa Mungguk sudah dimekarkan tahun 2015 mendatang,†pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014