Sanggau (Antara Kalbar) - Peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Sanggau semakin meluas seiring kembali diamankannya belasan paket sabu di dua kecamatan.

Menurut Wakapolres Sanggau Kompol Boy Samola saat dihubungi di Sanggau, Sabtu, secara keseluruhan ada tiga tersangka dan 15 paket sabu.

"Mereka dan barang bukti diamankan di dua polsek yakni Parindu dan Mukok," kata Boy Samula.

Ia menjelaskan, petugas Polsek Mukok lebih dahulu mengamankan tersangka HM, 37, warga Desa Semuntai, ketika dilaksanakan penggrebekan di Penginapan Andari yang terletak di Semuntai.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan satu paket sabu. Penggrebekan ini dipimpin Kapolsek Mukok, IPTU Deni Gumelar.

Esoknya, pada Kamis (27/11), sekira pukul 13.30 WIB, Kapolsek Parindu IPTU Robert H dan anggota melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yakni AP, 17, dan YH, 18.

"Kedua tersangka ini ditangkap ketika berada di Jalan Inpres, Kota Bodok," ujar Wakapolres lagi.

Dijelaskan Wakapolres, dari tangan kedua tersangka yang diamankan Polsek Parindu ini, petugas menyita dua paket sabu seharga Rp3 juta, dua paket seharga Rp1,5 juta, dua paket seharga Rp500 ribu, dua paket seharga Rp 150 ribu, dua paket seharga Rp200 ribu, empat paket seharga Rp250 ribu.

Kemudian petugas juga mengamankan, dua buah jarum, dua buah alat hisap dari botol cap kaki tiga, satu buah bong kaca, satu buah alat timbang merk GW, dua unit Handphone (HP) dan uang tunai sebanyak Rp2.850.000-.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014