Sekadau (Antara Kalbar) - Animo pemekaran wilayah desa cukup tinggi di Kabupaten Sekadau, termasuk di Kecamatan Sekadau Hilir. Sejauh ini, sudah ada beberapa desa yang mewacanakan pemekaran.
“Sudah ada beberapa desa yang berancang-ancang memekarkan diri. Beberapa desa yang diketahui sudah memiliki ancang-ancang untuk memekarkan diri adalah Desa Mungguk, Desa Timpuk, dan Desa Engkersik,†ujar Camat Sekadau Hilir, Hermanto.
Dia melanjutkan, secara resmi pengajuannya belum begitu terlihat, namun ada beberapa aparatur desa yang sudah menyampaikan secara lisan tentang persiapan pemekaran. Pemekaran sebuah wilayah desa bukanlah semudah membalikkan telapak tangan. Ada persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari jumlah penduduk, jumlah dusun, hingga demografi lainnya.
“Untuk jumlah penduduk, dari tiga desa ini, semuanya memang memenuhi persyaratan pemekaran, minimal 1.500 warga untuk satu desa. Tapi kan, pembagiannya perlu dilihat juga. Jangan sampai jumlah penduduk desa pemekaran lebih banyak dari desa induk,†jelasnya.
Dia memaparkan, desa Timpuk yang terbagi dalam 8 dusun memiliki penduduk sekitar 4.797 jiwa. Desa Engkersik yang terbagi dalam 9 dusun memiliki jumlah penduduk sebanyak 5.356 jiwa. Sementara Desa Mungguk, memiliki jumlah penduduk sebanyak 7.083 jiwa. Desa ini terbagi dalam tiga dusun, yakni Dusun Mungguk 1. Mungguk 2, dan Dusun Pangkin.
“Untuk pemekaran desa, minimal harus memiliki dua dusun. Untuk Desa Mungguk, lebih mendesak dilakukan pemekaran dusun sebelum pemekaran desa bisa dilakukan,†pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
“Sudah ada beberapa desa yang berancang-ancang memekarkan diri. Beberapa desa yang diketahui sudah memiliki ancang-ancang untuk memekarkan diri adalah Desa Mungguk, Desa Timpuk, dan Desa Engkersik,†ujar Camat Sekadau Hilir, Hermanto.
Dia melanjutkan, secara resmi pengajuannya belum begitu terlihat, namun ada beberapa aparatur desa yang sudah menyampaikan secara lisan tentang persiapan pemekaran. Pemekaran sebuah wilayah desa bukanlah semudah membalikkan telapak tangan. Ada persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari jumlah penduduk, jumlah dusun, hingga demografi lainnya.
“Untuk jumlah penduduk, dari tiga desa ini, semuanya memang memenuhi persyaratan pemekaran, minimal 1.500 warga untuk satu desa. Tapi kan, pembagiannya perlu dilihat juga. Jangan sampai jumlah penduduk desa pemekaran lebih banyak dari desa induk,†jelasnya.
Dia memaparkan, desa Timpuk yang terbagi dalam 8 dusun memiliki penduduk sekitar 4.797 jiwa. Desa Engkersik yang terbagi dalam 9 dusun memiliki jumlah penduduk sebanyak 5.356 jiwa. Sementara Desa Mungguk, memiliki jumlah penduduk sebanyak 7.083 jiwa. Desa ini terbagi dalam tiga dusun, yakni Dusun Mungguk 1. Mungguk 2, dan Dusun Pangkin.
“Untuk pemekaran desa, minimal harus memiliki dua dusun. Untuk Desa Mungguk, lebih mendesak dilakukan pemekaran dusun sebelum pemekaran desa bisa dilakukan,†pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014