Singkawang (Antara Kalbar) - Tim Ditnarkoba Polda Kalbar mengamankan seorang pria, berinisial Sh alias Gandrong, lantaran diduga sebagai perantara dari barang narkoba jenis sabu.


Gandrong ditangkap, di kediamannya Jalan Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kamis (4/12) sekitar pukul 22.00 WIB.





"Saya ditangkap saat mau melayani seorang pembeli. Tiba-tiba saja polisi datang, dan langsung menangkap saya," kata Gandrong.   





Sebenarnya, kata Gandrong, dia berusaha kabur dari kejaran polisi lewat pintu belakang rumahnya. Namun polisinya banyak, dan ada yang sedang memegang pistol. Akhirnya niat untuk laripun menjadi urung.





"Ramai bang, di belakang rumah juga ada polisi. Saya lihat ada yang pegang pistol, akhirnya tidak jadi mau lari," ungkap pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pengangkut pasir ini.





Dia mengaku, barang haram itu dibeli dari seseorang, berinisial Hk, di Kota Pontianak. Selain digunakan sendiri, barang haram itu juga diecerkannya supaya mendapatkan keuntungan.





"Saya transaksinya di jembatan kayu Pontianak. Sudah kali saya beli dengan dia, pertama Rp5 juta (5 gram) dan kedua Rp3 juta (3 gram)," ujar dia.





Pria yang sudah memiliki dua anak ini juga mengaku, jika istrinya sudah mengetahui semua yang di lakoninya.





"Istri saya sudah tahu bang, dan dia tidak marah, karena apa yang saya lakukan juga untuk keluarga," kata dia.





Disamping itu, kata Gandrong, ketergantungannya menggunakan barang haram tersebut agar perasaan dirinya bisa tenang, kuat bekerja, tidak merasa mengantuk, dan badan selalu segar. 





Dalam kesempatan itu, Kasat Narkoba Polres Singkawang, AKP Charles Sitorus mengatakan, selain tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus besar dalam kemasan kantong plastik klip yang diduga sabu seberat 0,84 gram, satu paket besar dalam kemasan kantong plastik klip yang diduga sabu seberat 0,12 gram, 9 paket sedang dalam kemasan kantong plastik klip yang diduga sabu dengan berat kotor 2,37 gram.





Kemudian 4 paket kecil dalam kemasan kantong plastik klip yang diduga sabu dengan berat kotor 0,96 gram, satu buah Hp merk Samsung, uang senilai Rp463 ribu, satu buah bong, dan satu bungkus pipet.





Dikarenakan dia perantara sekaligus menguasai barang haram tersebut, kata Charles, maka tersangka akan di kenakan Pasal 114 ayat 1 dengan Pasal 112, UU No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara. 





Charles mengatakan, jika kasus ini juga sudah dilimpahkan Ditnarkoba Polda Kalbar ke Satuan Narkoba Polres Singkawang.


Pewarta: Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014