Sintang (Antara Kalbar) - Komisi-komisi di DPRD Kabupaten Sintang belum terbentuk, namun Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Sintang tetap akan dibahas, kata Bupati Sintang, Milton Crosby usai menyampaikan pidato nota keuangan RAPBD tahun 2015, Kamis (11/12).

Ia mengatakan belum terbentuknya Komisi DPRD Kabupaten Sintang karena memang ada dinamika politik yang terjadi. Sehingga pembahasan Raperda APBD Kabupaten Sintang tahun 2015 tidak melalui rapat gabungan komisi tapi melalui rapat bersama Badan Anggaran.

“Inikan semua dalam situasi mendesak. Seluruh Indonesia sama. Pembahasan Raperda APBD tahun 2015 melalui Badan Anggaran karena ada kesepakatan bersama yang sudah diatur. Tidak ada istilah legal atau ilegal,” ujarnya.

Dia menyampaikan karena sudah ada kesepakatan bersama maka pembahasan Raperda APBD tahun 2015 tetap akan dilaksanakan. Meski sesuai aturan pembahasan Raperda APBD 2015 harus melalui rapat gabungan komisi, Milton menegaskan aturan tidak boleh kaku, kalau kaku maka rakyat yang akan dikorbankan. “Jika rakyat yang dikorbankan maka bisa terjadi chaos,” tegasnya.

Ia mengatakan uang yang ada di APBD mulai Januari nanti harus sudah beredar di masyarakat paling tidak gaji sudah tersebar 10-20 persen. Sebab, katanya fungsi dari APBD itu mulai dari distribusi sampai stabilisasi sehingga tidak boleh ada yang vakum. Dia menilai pembahasan Raperda APBD 2015 tidak perlu menggunakan Pansus sebab sudah ada Fraksi dan Badan Anggaran. “Pembahasan ini tujuannya untuk menyelamatkan negeri dan masyarakat. Terpenting tidak melanggar aturan dalam arti menggunakan tanpa prosedur,” ujarnya.

Milton mengingatkan jika Raperda APBD 2015 telat dibahas hingga lewat tanggal 31 Desember maka gaji pegawai selama enam bulan tidak dibayar. Dikatakannya, jika ini terjadi negara bisa kacau. “Makanya kami ambil kebijaksanaan. Sintang masih beruntung karena ada kabupaten/kota di Kalbar yang dewannya justru belum dilantik,” ujar dia.

Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward menegaskan APBD ini menyangkut kepentingan masyarakat. Pembahasan Raperda APBD 2015 harus didahulukan. Dia menegaskan walau komisi belum terbentuk tapi sudah ada badan-badan yang sudah bisa bekerja. “Artinya alat-alat kelengkapan DPRD lainnya sudah bisa melakukan tugasnya seperti Badan Musyawarah, Badan Legislasi dan Badan Anggaran,” katanya.

Menurut dia, dari alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sintang yang sudah terbentuk, hanya Badan Anggaran yang secara aturan bisa membahas APBD. Kalau dipaksakan komisi tidak bisa karena komisi sampai hari ini belum terbentuk. “Mau dibahas oleh Badan Legislasi atau Badan Musyawarah tidaklah mungkin,” jelasnya.

Jeffray mengatakan Pansus bisa saja dibentuk untuk pembahasan APBD. Tapi dalam sejarahnya, APBD Kabupaten Sintang belum pernah dibahas oleh Pansus. Biasanya APBD dibahas oleh komisi atau gabungan komisi. Dikatakannya, jika dibahas oleh Pansus, anggota Pansus ini berasal dari anggota komisi yang diutus oleh fraksi. “Sementara komisi belum ada,” katanya.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014