Ngabang (Antara Kalbar) – Wacana Ujian Nasional (Unas) tidak dijadikan tolak ukur kelulusan peserta didik menjadi pro dan kontra. Untuk sekolah di daerah seperti di Kabupaten Landak menyambut baik guru diberikan kewenangan dalam penentukan kelulusan siswa.
“Kami pada prinsipnya menyambut baik aturan yang dibuat pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan. Memang sebaiknya penentuan kelulusan jangan melalui patokan ujian nasional. Tapi guru sebagai ujung tombak pelaksana pendidikan mempunyai hak untuk menentukan kelulusan muridnya,†ungkap Kepala SMP Negeri 1 Ngabang Vinsensius Singlip diminta komentarnya, Senin.
Menurut dia, seperti pada tahun 70-an silam, penentu kelulusan peserta didik atau siswa bukan kewenangan penuh pemerintah pusat tapi melalui sekolah yang mempunyai kebijakan karena langsung mengetahui peserta didiknya dalam proses belajar-mengajar sehari-hari.
“Jadi, bisa melalui ujian sekolah saja untuk sebagai patokan kelulusan siswa. Sedangkan ujian nasional bisa dijadikan untuk penilaian mutu pendidikan,†kata Singlip.
Senada diungkapkan Kepala MTs Negeri Ngabang Devi Irawan, ujian nasional tetap perlu dilakukan untuk melihat mutu pendidikan tapi jangan dijadikan patokan kelulusan siswa. Selama ini ujian nasional pemerintah pusat memberikan rambu-rambu nilai tidak bolah dibawa angka 4,00 dan rata-rata tidak boleh dibawa 5.00 jika peserta didik ingin lulus.
“Nah, itu kan salah satu kebijakan pemerintah pusat dalam standar ujian nasional. Tapi kami tidak setuju kalau Unas dihapus, tetap dilaksanakan hanya bukan dijadikan standar kelulusan siswa tapi untuk mencari mutu pendidikan,†kata Deni.
Deni menambahkan, untuk madrasah yang dipimpinnya, untuk semester genap ini sudah menghentikan kurikulum 2013 dan kembali kepada KTSP.
Seperti diketahui, Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan mengatakan, Ujian Nasional tak akan menjadi prioritas kelulusan siswa sekolah. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengevaluasi kurikulum tahun 2013 terlebih dahulu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
“Kami pada prinsipnya menyambut baik aturan yang dibuat pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan. Memang sebaiknya penentuan kelulusan jangan melalui patokan ujian nasional. Tapi guru sebagai ujung tombak pelaksana pendidikan mempunyai hak untuk menentukan kelulusan muridnya,†ungkap Kepala SMP Negeri 1 Ngabang Vinsensius Singlip diminta komentarnya, Senin.
Menurut dia, seperti pada tahun 70-an silam, penentu kelulusan peserta didik atau siswa bukan kewenangan penuh pemerintah pusat tapi melalui sekolah yang mempunyai kebijakan karena langsung mengetahui peserta didiknya dalam proses belajar-mengajar sehari-hari.
“Jadi, bisa melalui ujian sekolah saja untuk sebagai patokan kelulusan siswa. Sedangkan ujian nasional bisa dijadikan untuk penilaian mutu pendidikan,†kata Singlip.
Senada diungkapkan Kepala MTs Negeri Ngabang Devi Irawan, ujian nasional tetap perlu dilakukan untuk melihat mutu pendidikan tapi jangan dijadikan patokan kelulusan siswa. Selama ini ujian nasional pemerintah pusat memberikan rambu-rambu nilai tidak bolah dibawa angka 4,00 dan rata-rata tidak boleh dibawa 5.00 jika peserta didik ingin lulus.
“Nah, itu kan salah satu kebijakan pemerintah pusat dalam standar ujian nasional. Tapi kami tidak setuju kalau Unas dihapus, tetap dilaksanakan hanya bukan dijadikan standar kelulusan siswa tapi untuk mencari mutu pendidikan,†kata Deni.
Deni menambahkan, untuk madrasah yang dipimpinnya, untuk semester genap ini sudah menghentikan kurikulum 2013 dan kembali kepada KTSP.
Seperti diketahui, Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan mengatakan, Ujian Nasional tak akan menjadi prioritas kelulusan siswa sekolah. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengevaluasi kurikulum tahun 2013 terlebih dahulu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015