Sintang (Antara Kalbar) - Kekesalan YAT Lukman Riberu tidak hanya merasa dibohongi oleh Bupati Sintang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Sintang itu, tapi juga mengaku sangat kesal karena gelar doktornya yang susah payah ia raih itu tidak dianggap oleh Pemkab Sintang.

Ia pun mengaku sangat terkejut sekali saat pembacaan SK Pelantikan, gelar doktornya tidak dicantumkan pada namanya itu. Dalam SK Pelantikan Pejabat Eselon dua, tiga dan empat yang dibuat Pemkab Sintang, hanya gelar Drs. yang ditulis pada nama YAT Lukman Riberu.

“Saya kejut mengapa gelar doktor saya tidak dicantumkan. Lalu saya tanya BKD, Kepala BKD bilang saya tidak ada ijin melanjutkan pendidikan,” ungkapnya pada sejumlah wartawan.

Padahal menurut Lukman, dirinya sudah mengajukan ijin untuk melanjutkan pendidikan doktornya. “Ini ada bukti tanda terimanya dari BKD kalau saya sudah mengajukan ijin. Setelah selesai kuliahpun saya melaporkan hasilnya dengan segala macam persyaratan yang ada,” terangnya.

Masih menurut dia, saat akan melanjutkan pendidikannya itu, dia sudah meminta ijin juga pada bupati dan bupati telah mempersilahkannya. “Berartikan no problem dan saya kira ijin belajar akan keluar. Tapi ternyata ijinnya tidak juga dikeluarkan dan di kepegawaian saya masih bergelar Drs. Saat saya tanya ke BKD katanya tidak ada ijin. Loh ! siapa yang salah. Saya sudah mengajukan ijin tapi kenapa tidak ada jawaban iya atau tidak dan sampai tiga tahun lamannya ijinnya tidak keluar. Saya akan siapkan pengacara untuk PTUN-kan Pemkab Sintang,” tegasnya dengan berang.

Dia menilai Bupati Sintang dan BKD telah melakukan pembohongan. “Mungkin tidak senang saya jadi doktor. Harusnya pemimpin bangga seorang aparatur bisa menambah ilmu pengetahuannya. Saya akan PTUN karena saya punya bukti pengajuan ijin belajar. Ada tanda terimanya dari BKD. Begitu juga saat saya selesai doktor saya melapor dan ada tanda terimannya,” tandasnya lagi.

Di tempat terpisah, Bupati Sintang, Milton Crosby menyampaikan dirinya tidak berani komentar soal ini. “Saya tidak berani komentar itu. Saya juga harus melihat bagaimana persoalan ini. Doktornya kami akui. Tapi dalam konteks kepegawaian tidak bisa menjadi istimewa. Saya kasih contoh staf yang sudah S2. Masak dia tiba-tiba jadi kepala. Tentu ada pertimbangan kepangkatan dan pengalaman kerja,” kata dia.

Milton menegaskan tidak mempermasalahkan jika Lukman akan menempuh jalur hukum dengan mem-PTUN-kan Pemkab Sintang. “Jalur hukum itu hak dia sebagai pribadi. Tapi sebagai lembaga kami lakukn sesuai aturan. Saya pikir bagus begitu supaya lebih jelas semua,” tegasnya.

Sedangkan Kepala BKD Kabupaten Sintang, Veronika Ancili yang sekarang diangkat sebagai Kepala BP4KKP menyampaikan mengenai gelar doktor Lukman nanti oleh pejabat BKD yang baru akan dibawa ke Jakarta untuk pengakuannya. “Kami akan buat suratnya,” kata dia.

Veronika mengatakan BKD memang belum pernah mengeluarkan ijin belajar Lukman untuk pendidikan doktornya. Dia berkilah gelar doktor Lukman bukan tidak diakui Pemkab Sintang tapi akan dikonsultasikan ke Jakarta dulu. “Dia memang ada melapor tapi kami belum pernah menerbitkan ijinnya,” ujarnya.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015