Jakarta (Antara Kalbar) - Empat pakar hukum pidana dari berbagai universitas di Indonesia menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Keempat saksi ahli tersebut ialah guru besar Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, guru besar Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, guru besar Universitas Gadjah Mada I Gede Panca Astawa, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda.
Keempat saksi ahli tersebut akan diperiksa satu per satu dengan didahului oleh Romli Atmasasmita, kemudian dilanjutkan Margarito Kamis, I Gede Panca Astawa, dan diakhiri dengan Chaerul Huda.
Keempat saksi tersebut akan menjelaskan perihal redaksional dalam pasal Undang-Undang KPK.
Sebelum pemeriksaan saksi, persidangan dimulai dengan pemeriksaan kelengkapan bukti tertulis yang diajukan pihak pemohon pada persidangan, Selasa (10/2).
Setelah pemeriksaan kelengkapan bukti tertulis, persidangan dilanjutkan dengan pemutaran cuplikan tayangan pemberitaan konfrensi pers penetapan tersangka Budi Gunawan di salah satu televisi swasta.
Pada persidangan Selasa (10/2) pihak Budi Gunawan menunjukkan bukti tertulis lebih dari 60 dokumen, kuasa hukum BG juga menghadirkan empat orang saksi fakta yang terdiri dari mantan penyidik KPK dari Polri AKBP Irsan dan AKBP Hendy F Kurniawan, Kaubdit III Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri Budi Wibowo, serta Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Saksi Hendy bahkan menyatakan KPK pernah menetapkan seorang tersangka tanpa adanya dua alat bukti yang cukup.
Sedangkan Budi Wibowo mengatakan Laporan Hasil Analisis keuangan PPATK Komjen Pol Budi Gunawan hilang di Bareskrim Polri.
Adapun Hasto mengatakan pertemuannya dengan Ketua KPK Abraham Samad diketahui oleh Joko Widodo saat masih menjadi calon presiden di 2014.
(A071/M.M. Astro)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Keempat saksi ahli tersebut ialah guru besar Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, guru besar Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, guru besar Universitas Gadjah Mada I Gede Panca Astawa, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda.
Keempat saksi ahli tersebut akan diperiksa satu per satu dengan didahului oleh Romli Atmasasmita, kemudian dilanjutkan Margarito Kamis, I Gede Panca Astawa, dan diakhiri dengan Chaerul Huda.
Keempat saksi tersebut akan menjelaskan perihal redaksional dalam pasal Undang-Undang KPK.
Sebelum pemeriksaan saksi, persidangan dimulai dengan pemeriksaan kelengkapan bukti tertulis yang diajukan pihak pemohon pada persidangan, Selasa (10/2).
Setelah pemeriksaan kelengkapan bukti tertulis, persidangan dilanjutkan dengan pemutaran cuplikan tayangan pemberitaan konfrensi pers penetapan tersangka Budi Gunawan di salah satu televisi swasta.
Pada persidangan Selasa (10/2) pihak Budi Gunawan menunjukkan bukti tertulis lebih dari 60 dokumen, kuasa hukum BG juga menghadirkan empat orang saksi fakta yang terdiri dari mantan penyidik KPK dari Polri AKBP Irsan dan AKBP Hendy F Kurniawan, Kaubdit III Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri Budi Wibowo, serta Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Saksi Hendy bahkan menyatakan KPK pernah menetapkan seorang tersangka tanpa adanya dua alat bukti yang cukup.
Sedangkan Budi Wibowo mengatakan Laporan Hasil Analisis keuangan PPATK Komjen Pol Budi Gunawan hilang di Bareskrim Polri.
Adapun Hasto mengatakan pertemuannya dengan Ketua KPK Abraham Samad diketahui oleh Joko Widodo saat masih menjadi calon presiden di 2014.
(A071/M.M. Astro)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015