Pontianak (Antara Kalbar) - Anggota DPR RI, Zul, yang tersangkut dugaan korupsi dana bantuan sosial tingkat Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008, Kamis, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar.
"Ketidakhadiran tersangka Zul, dengan alasan untuk pemeriksaan dirinya harus mendapat izin dari Badan Kehormatan DPR RI, dan itu sudah kami lakukan," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Widodo di Pontianak.
Berbeda dengan tersangka, UJ anggota DPR RI yang juga mantan gubernur Kalbar, tetap memenuhi panggilan pemeriksaan, meskipun hanya diwakilkan pada penasihat hukumnya, dengan alasan tersangka sedang menjalani pemeriksaan sakit jantung di Rumah Sakit Medistra di Jakarta.
Widodo menjelaskan dasar pemanggilan terhadap kedua tersangka UJ dan Zul yang sama-sama anggota DPR RI, terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial tingkat provinsi tahun anggaran 2006-2008, yakni pasal 245 (3) KUHP poin B dan C, yang menyangkut ancaman hukuman maksimal seumur hidup, sementara butir C, menyangkut tindak pidana khusus, sehingga tidak perlu izin kepada DPR.
"Tetapi sesuai petunjuk dari DPR RI, harus ada izin, dan kami tindaklanjuti juga dengan izin pemanggilan dan sudah mendapat tanggapan dari Badan Kehormatan DPR RI," ungkapnya.
Menurut Widodo untuk tersangka UJ ketidakhadirannya dengan alasan sakit, kalau tersangka Zul masih menunggu prosedur izin dari BK DPR RI ke Fraksi Golkar, dan Fraksi Golkar memang masih belum menerbitkan izin pemeriksaan terhadap tersangka.
"Kalau nantinya BK DPR RI menerbitkan surat, boleh dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Zul, maka akan kami panggil. Mudah-mudahan BK DPR RI merespon cepat izin pemeriksaan terhadap tersangka yang kami ajukan," ujarnya.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPK RI, nilai kerugian untuk bantuan sosial tersebut berkisar Rp5 miliar. "Kalau dirangkai dengan kerugian negara untuk KONI Kalbar, nilainya menjadi sekitar Rp20 miliar," kata Widodo.
Kasus Bansos KONI Kalbar bermula dari hasil audit reguler yang dilakukan BPK Perwakilan Kalbar terhadap laporan keuangan Pemprov tahun anggaran 2008, termasuk dana Bansos tahun 2006 hingga tahun 2008.
BPK memutuskan tidak menyatakan pendapat alias disclaimer opinion (DO) karena tidak meyakini beberapa kelompok penggunaan anggaran, diantaranya penggunaan dana Bansos untuk KONI.
BPK Perwakilan Kalbar juga telah membentuk tim Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan hasilnya mengindikasikan adanya kerugian negara berupa empat penggunaan bansos bermasalah, yakni temuan dana Bansos untuk KONI Kalbar dan Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan, yang digunakan untuk menalangi pinjaman pimpinan dan beberapa anggota DPRD Kalbar kepada Sekretariat Daerah sebesar Rp10,07 miliar.
Kemudian pengeluaran keuangan KONI Kalbar oleh wakil bendahara KONI kepada Satgas Pra-PON sebesar Rp1,368 miliar yang tidak dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya ada pengeluaran keuangan KONI Kalbar oleh wakil bendahara KONI Kalbar kepada Satgas Pelatda PON XVII sebesar Rp8,59 miliar, serta adanya ketekoran kas KONI Kalbar tahun 2009 yang terindikasi kerugian daerah sebesar Rp2,114 miliar.
(A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Ketidakhadiran tersangka Zul, dengan alasan untuk pemeriksaan dirinya harus mendapat izin dari Badan Kehormatan DPR RI, dan itu sudah kami lakukan," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Widodo di Pontianak.
Berbeda dengan tersangka, UJ anggota DPR RI yang juga mantan gubernur Kalbar, tetap memenuhi panggilan pemeriksaan, meskipun hanya diwakilkan pada penasihat hukumnya, dengan alasan tersangka sedang menjalani pemeriksaan sakit jantung di Rumah Sakit Medistra di Jakarta.
Widodo menjelaskan dasar pemanggilan terhadap kedua tersangka UJ dan Zul yang sama-sama anggota DPR RI, terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial tingkat provinsi tahun anggaran 2006-2008, yakni pasal 245 (3) KUHP poin B dan C, yang menyangkut ancaman hukuman maksimal seumur hidup, sementara butir C, menyangkut tindak pidana khusus, sehingga tidak perlu izin kepada DPR.
"Tetapi sesuai petunjuk dari DPR RI, harus ada izin, dan kami tindaklanjuti juga dengan izin pemanggilan dan sudah mendapat tanggapan dari Badan Kehormatan DPR RI," ungkapnya.
Menurut Widodo untuk tersangka UJ ketidakhadirannya dengan alasan sakit, kalau tersangka Zul masih menunggu prosedur izin dari BK DPR RI ke Fraksi Golkar, dan Fraksi Golkar memang masih belum menerbitkan izin pemeriksaan terhadap tersangka.
"Kalau nantinya BK DPR RI menerbitkan surat, boleh dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Zul, maka akan kami panggil. Mudah-mudahan BK DPR RI merespon cepat izin pemeriksaan terhadap tersangka yang kami ajukan," ujarnya.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPK RI, nilai kerugian untuk bantuan sosial tersebut berkisar Rp5 miliar. "Kalau dirangkai dengan kerugian negara untuk KONI Kalbar, nilainya menjadi sekitar Rp20 miliar," kata Widodo.
Kasus Bansos KONI Kalbar bermula dari hasil audit reguler yang dilakukan BPK Perwakilan Kalbar terhadap laporan keuangan Pemprov tahun anggaran 2008, termasuk dana Bansos tahun 2006 hingga tahun 2008.
BPK memutuskan tidak menyatakan pendapat alias disclaimer opinion (DO) karena tidak meyakini beberapa kelompok penggunaan anggaran, diantaranya penggunaan dana Bansos untuk KONI.
BPK Perwakilan Kalbar juga telah membentuk tim Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan hasilnya mengindikasikan adanya kerugian negara berupa empat penggunaan bansos bermasalah, yakni temuan dana Bansos untuk KONI Kalbar dan Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan, yang digunakan untuk menalangi pinjaman pimpinan dan beberapa anggota DPRD Kalbar kepada Sekretariat Daerah sebesar Rp10,07 miliar.
Kemudian pengeluaran keuangan KONI Kalbar oleh wakil bendahara KONI kepada Satgas Pra-PON sebesar Rp1,368 miliar yang tidak dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya ada pengeluaran keuangan KONI Kalbar oleh wakil bendahara KONI Kalbar kepada Satgas Pelatda PON XVII sebesar Rp8,59 miliar, serta adanya ketekoran kas KONI Kalbar tahun 2009 yang terindikasi kerugian daerah sebesar Rp2,114 miliar.
(A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015