Pontianak (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengancam akan menyerahkan penyelesaian permasalahan eks tanah Persatuan Tentara Pejuang (PTP) di Jalan Harapan Jaya ke Satuan Tugas Antimafia Tanah bentukan Polda Kalbar.

"Saya mengimbau kepada masyarakat yang saat ini mengklaim tanah miliknya di eks PTP Jalan Harapan Jaya dan sekitarnya, agar segera mengembalikan tanah yang dikuasainya ke Pemerintah Kota Pontianak," kata Sutarmidji di Pontianak, Kamis.

Sutarmidji mengancam akan menyerahkan perkara itu untuk ditangani oleh Satgas Antimafia Tanah yang dibentuk Polda Kalbar.

"Tanah eks PTP itu bukan tanah warisan, tidak ada satu orangpun yang boleh mengklaim bahwa itu tanah warisan, karena merupakan tanah negara atau swapraja yang dahulu diserahkan ke PTP namun setelah selesai konsolidasi tanah itu, maka menjadi di bawah penguasaan Pemkot," ungkapnya.

Sutarmidji menambahkan tanah eks PTP bukanlah tanah warisan, melainkan tanah yang disediakan pemerintah daerah pada masa itu dan digunakan untuk PTP.

Tanah berstatus swapraja itu, tahun 1951 diserahkan kepada PTP. Namun pada perjalanannya, PTP bubar kemudian dikonsolidasi. "Nah sekarang tidak ada lagi konsolidasi, tetapi seluruhnya diserahkan kembali ke Pemkot," ungkap Sutarmidji.

Wali Kota Pontianak mengimbau kepada masyarakat agar jangan mau membayar kepada siapapun yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris tanah eks PTP itu. "Kalau ada yang mengaku ahli waris itu berarti tidak benar," katanya.

Dari 31 persil lahan milik Pemkot itu, beberapa persil telah diduduki oleh warga dan bahkan ada yang sudah dibangun rumah.

"Kami akan bongkar bangunan yang sudah berdiri di atas tanah milik Pemkot itu," ujarnya.

Sutarmidji meminta aparat kepolisian menindak tegas para oknum mafia tanah yang menduduki lahan milik Pemkot yang bersertifikat itu. Bila perlu provokator-provokatornya juga turut ditangkap.

(A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015