Sukadana (Antara Kalbar) - Sebanyak 21 rancangan peraturan daerah akan dibahas oleh DPRD Kabupaten Kayong Utara sesuai program legislasi daerah yang ditetapkan dalam rapat paripurna di Sukadana, Rabu (4/3).

Ketua DPRD Kayong Utara Sukardi MM mengatakan keputusan DPRD tersebut dituangkan dalam surat keputusan nomor 13/DPRD/III/2015 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

"Keputusan ini menjadi payung hukum untuk dilaksanakannya pembahasan antara eksekutif dan legislatif dalam membahas raperda," kata Sukardi.

Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Efendi Ahmad menambahkan, dalam prolegda tahun 2015 ini terdapat 5 raperda inisiatif DPRD dan 16 Raperda usulan eksekutif dan ditambah tiga raperda komulatif.

Dari 21 Raperda tersebut, beberapa raperda yang menjadi primadona adalah tentang minuman keras, nama jalan dan gedung, radio daerah serta narkoba.

"Terdapat raperda yang merupakan penyempurnaan Perda nomor 17 tahun 2013 pascakeluarnya keputusan Mahkamah Agung dan Peraturan Menteri Perdagangan tentang peredaran minuman keras dan peredarannya," kata Efendi Ahmad.

Selain itu, Efendi Ahmad juga mengarisbawahi raperda tentang pembinaan olahraga prestasi dimana di Kayong Utara terdapat mata cabang olahraga yang mendulang prestasi. Yakni tinju profesional seperti Daud Jordan dan Iwan Joda dari sasana Kayong Utara.

"Kita punya petinju andal, tapi kita masih minim perhatian, sehingga dengan adanya perda akan dapat dijadikan payung hukum untuk melakukan pembinaan lebih baik terhadap olahraga berprestasi seperti tinju dan olah raga lainnya," jelasnya

Pewarta: Doel Wibowo

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015