Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Bidang Humas Kanwil DJP Kalimantan Barat, Muktia Agus Budi Santosa mengatakan, hingga akhir tahun 2014 nilai nominal pajak yang tidak dibayarkan oleh para wajib pajak sebesar Rp559 miliar.

"Untuk wajib pajak yang tidak membayar pajak hingga akhir tahun 2014 cukup banyak, bahkan mencapai ratusan. Nilai nominalnya saja mencapai Rp559 miliar yang tidak dibayar oleh para wajib pajak," katanya di Pontianak, Selasa.

Terkait hal tersebut, Muktia menjelaskan, mulai tahun 2015 ini Dirjen Pajak sudah mulai mengambil langkah dalam melakukan tindakan penegakan hukum. Sebenarnya, kata dia, tindakan penyitaan, pemblokiran, pencegahan bahkan penyadaran telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2014 lalu.

"Bahkan, Dirjen Pajak telah melakukan kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan di berbagai daerah untuk menyiapkan tempat khusus bagi para penunggak pajak yang tidak kooperatif dalam melunasi pajaknya. Hasilnya bisa dilihat sendiri, berita penegakan hukum yang dilakukan oleh Dirjen Pajak di berbagai wilayah pun menjadi begitu marak akhir-akhir ini, baik di media cetak maupun media elektronik," tuturnya.

Dia menjelaskan, tentunya kasus-kasus penegakan hukum tersebut dimaksud untuk memberikan keadilan perpajakan agar wajib pajak yang sudah memenuhi kewajiban perpajakan tidak diperlakukan sama.

"Wajib pajak yang tidak patuh tersebut yang selama ini menikmati pembangunan tetapi tidak ikut membangun melalui pajak, jelas harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Muktia menambahkan, sejauh ini untuk proses penyadaran memang belum terjadi di Kalbar. Namun, untuk daerah lainnya di Indonesia sudah ada enam kasus penyadaran yang terjadi dimana lima terjadi di Surabaya dan 1 di Palembang.

"Di Kalbar sebenarnya banyak peluang untuk melakukan penyadaran. Namun, DJP Kalbar mencoba melakukan pendekatan persuasif sehingga diharapkan para WJP bisa memanfaatkan keringanan yang sudah diberikan kepada para penunggak pajak. Dimana terhitung tanggal 13 Februari 2015 lalu, Menteri Keuangan RI menerbitkan peraturan nomor 29/PMK.03/2015 tentang penghapusan sanksi administrasi bunga yang terbit berdasarkan pasal 19 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 tahun 2009," kata Muktia.

Dia menjelaskan, sanksi administrasi bunga dalam utang pajak yang dimaksud dalam peraturan ini adalah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan yang terbit karena utang pajak tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat 1 UU KUP.

"Sanksi itulah yang diberikan penghapusan dalam Surat Tagihan Pajak (SPT) yang belum dibayar oleh wajib pajak," tuturnya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015