Pontianak (Antara Kalbar) - Satuan Tugas Anti Narkoba Kepolisian Resor Landak menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berinisial SP (26) warga Sungai Buluh, Kecamatan Ngabang, kata Kasat Narkoba Polres Landak IPTU Muslimin.

"Tersangka SP tertangkap tangan, Selasa (24/3) sekitar pukul 20.10 WIB di sekolah TK Negeri dengan barang bukti tujuh paket kecil sabu-sabu, satu unit telepon genggam, dan satu buah dompet kecil," kata Muslimin saat dihubungi di Ngabang, Rabu.

Muslimin menjelaskan terungkapnya SP sebagai pengedar sabu-sabu berdasarkan info masyarakat bahwa di TK itu sering terjadi transaksi dan pesta narkoba oleh orang yang tidak di kenal.

"Atas informasi itu, kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku untuk memastikan transaksi itu. Setelah dilakukan pengintaian dan diketahui pelaku sedang mengantar shabu, barulah kami turun untuk membekuk tersangka," ungkap Muslimin.

Setelah, memastikan tersangka sedang akan melakukan transaksi narkoba, Satgas Anti Narkoba Polres Landak langsung melakukan pencegatan, dan ditemukan barang bukti narkoba di tangan tersangka.

"Hasil pemeriksaan tersangka SP mengakui mendapatkan narkoba dari temannya, dan langsung dilakukan pengejaran, tetapi teman yang disebutkan tersangka itu sudah tidak berada lagi di Ngabang," ujarnya.

Saat ini, tersangka sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Landak, katanya.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, UU No. 35/2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Muslimin.

Pewarta: Kundori dan Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015