Ketapang (Antara Kalbar) - Polres Ketapang mengamankan dua pelaku Mis, 35, serta Atong, 24, warga Dusun Sukabangun, Desa Tumbang Titi, lantaran telah mencuri dua ekor sapi milik warga di desanya.
    "Laporan ke kita masuk Rabu (18/3) dan pelaku berhasil kita amankan pada Kamis (19/3) di rumah saudaranya di Ketapang," kata Kapolsek Tumbang Titi Ipda L Pasaribu.
    Lanjutnya, dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mencuri induk sapi tersebut dari dalam kandang. Hal itu membuat anak sapi yang juga sudah berukuran besar ikut keluar.
    Kemudian dibawa melalui bukit sebelum dimasukkan ke dalam mobil Dak Sarana dan Prasarana Pedesaan bantuan Dishub Kabupaten Ketapang pada tahun 2012.
    "Jadi tersangka satunya bertugas menyupir mobil DAK yang digunakan untuk mengangkut kedua ekor sapi yang sebelumnya akan dijual dengan harga Rp30 juta," terangnya
    Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 tentang Pencurian Ternak dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Pewarta: John

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015