Sanggau (Antara Kalbar) - Kepala Satuan Kerja Wilayah II Kalimantan Barat Suparman menuturkan kronologis proses tender pembangunan ruas jalan Tayan-Sanggau sepanjang  79,2 kilometer.
   
Pada tanggal 16 Oktober 2014, usulan pemenang disampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kemudian sekaligus disampaikan pula kepada pihak ADB.
   
Lantas, tanggal 9 Desember 2014, Number Objection Letter (NOL) dari ADB menyatakan tidak keberatan usulan pemenang untuk ditetapkan sebagai pemenang.
  
Kemudian pada tanggal 11 Desember 2014, penetapan pemenang oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui surat nomor KU 03, ditandatangani Menteri Pekerjaan Umum dan Pera. Tanggal 15 Desember 2014, pokja mengumumkan pemenang lelang hasil usulan yang telah disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum.
   
Lantas pada tanggal 29 Desember 2014, melalui surat nomor IK 0204 KK1017 BP Konstruksi mengeluarkan pendapat hukum tentang konsep kontrak paket nomor 30 rct 01 yang berisi konsep yang pada dasarnya telah memenuhi ketentuan sesuai dengan dokumen dan peraturan yang berlaku.  
  
Lantas, sampai Januari 2015 ada pihak kompetitor yang mengajukan sanggah terhadap hasil keputusan yang disampaikan oleh pokja yaitu tertanggal 9 Januari 2015.
   
"Sepengetahuan kami, menurut aturan dari ADB, pihak ADB itu tidak mengenal yang namanya sanggah banding. Namun didalam pembiayaan paket LOAN jalan Sosok-Tayan-Tanjung-Sanggau dari LOAN, ADB dan APBN. Untuk itu ada aturan Perpres yang kita gunakan terkait dana APBN. Nah dari surat sanggahan itu intinya keberatan atas hasil penilaian pokja," ujarnya.
   
Mengingat sanggah yang disampaikan kompetitor yang belum bisa menerima ini, itu sudah melewati masa sanggah. Sehingga oleh pihak pokja hal ini tidak dianggap sanggah, namun dilarikan ke dalam surat aduan.
   
"Mengingat adanya ketetapan oleh Menteri PU. Maka oleh PPK tertanggal 15 Januari dilanjutkan dengan penandatangan kontrak terhitung tanggal 15 Januari 2015 dilakukan antara kontraktor dengan PPK," tutur dia.
   
Sementara, perwakilan kontraktor pemenang, Joko menegaskan pihaknya tidak berpikir gagal. Bahwasanya setelah menang tender, kedua perusahaan kontraktor itu secara resmi ditetapkan sebagai pemenang tender pada tanggal 24 Desember 2015 oleh Menteri PU.
   
Menurut aturan dan mekanisme yang berlaku, setelah penetapan tanggal 24 Desember, maka selama 28 hari kedepan sudah harus dilakukannya tanda tangan kontrak oleh kedua belah pihak, antara Kementerian PU selaku yang mewakili pemerintah dan kontraktor sebagai penyedia jasa.
   
"Kami sudah tanda tangan kontrak pada tanggal 15 Januari 2015 lalu," timpal dia.
 Setelah tandatangan kontrak menurut Joko, maka dilakukan pencairan uang muka, lalu kontraktor selanjutnya memberikan uang jaminan pelaksanaan kegiatan kepada bank yang ditunjuk.

Maka setelah itu baru didapati SPMK. Lantas SPMK sudah harus diterima kontraktor selambat-lambatnya 128 hari setelah perjanjian kontrak ditandatangani tanggal 15 Januari 2015. “Kalau dihitung dari perjanjian tanggal 15 Januari, maka paling akhir pada tanggal 22 Juni jalan negara ini, sudah harus dikerjakan. Saat ini kita sedang dalam proses itu, untuk proses pencarian uang muka,” tukasnya.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015