Sukadana (Antara Kalbar) - Polsek Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, menahan Ros, 37, karena kedoknya sebagai kurir sabu, terungkap. Ia pun kini mendekam di jeruji besi Polsek Simpang Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Ros merupakan warga Kaliman, Kecamatan Teluk Batang. Ia telah menjadi target operasi sejak tiga bulan lalu. Sebelum ditangkap, ia telah diikuti sejak pukul 13.00 dan berakhir pada sekitar pukul 17.15 di Desa Medan Jaya.

Saat itu ia hendak mengantarkan tiga paket sabu kepada pengedar lain inisial Iy, seorang ibu rumah tangga. Ketiga paket sabu itu dibawanya di saku kiri depan celana, dan saat digeledah ditemukan handphone, uang senilai Rp165 ribu.
Dituturkan Kapolsek Simpang Hilir AKP Jumadi, penangkapan disaksikan Kades Medan Jaya dan tokoh masyarakat setempat.

"Penangkapan Ros kita kembangkan, karena sebagai kurir, Ros pasti memiliki bandar dan ingin menangkap pengedarnya," kata Jumadi. Dari pengembangan, Ros memang tidak bermain sendiri, lantaran tiga paket yang diketemukan berasal dari Zai dan Halidek. Kemudian, pada 13.00 WIB sempat bertransaksi dan menikmati sabu di rumah Halidek di Desa Pulau Kumbang.

Sayang, Halidek dan Zainal lebih dahulu kabur sebelum digrebek, dan melarikan diri ke arah Ketapang dan tengah dilakukan pengejaran.

Dituturkan Kapolsek, Zainal yang berprofesi sebagai nahkoda speed trayek Rasau Jaya - Melano diduga pengirim barang dari Rasau ke Simpang Hilir. Sementara Halidek yang memiliki riwayat kasus kepemilikan pil ekstasi 5 tahun yang lalu tersebut diduga sebagai bandar besarnya.

"Dari dua lokasi kita amankan berbagai barang bukti yang akan dipergunakan sebagai bukti kepemilikan," imbuhnya.

Dari lokasi penangkapan, berhasil diamankan tiga paket sabu, uang tunai Rp165 ribu, handphone dan sebuah sepeda motor, dan di lokasi kedua di rumah Halidek diamankan kantong plastik bekas sabu, bong, pipet, badik, dan pedang. "Di lokasi kedua kita menggeledah rumah Halidek dan disaksikan istrinya dan terkejut suaminya tersandung masalah narkoba kembali," ujar Kapolsek.

Ros terancam dijerat pasal penyalahgunaan narkoba pasal 112 ayat 1, atau pasal 114 atau  127 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal  12 tahun penjara. Ros sebelumnya berprofesi sebagai penjual kayu untuk bangunan dan berlanjut menjadi penjual bensin di pedalaman Simpang Hilir. Ia tertarik menjadi kurir sabu lantaran kekosongan dan sulitnya mendapatkan bensin dan tergiur iming-iming imbalan yang ditawarkan Halidek yakni antara Rp250 ribu sampai Rp300 ribu sekali antar.

"Sudah dua kali mengantar ke Iy di Medan Jaya, dan baru tertangkap pada pengiriman ke 3," katanya.
Selain menjadi kurir, Ros juga sempat menikmati paket bersama Zainal dan Halidek dan merasa nyaman dengan profesi barunya itu. "Anak istri belum tahu, malu dan kasian kalau sampai tahu," kata Ros.


Pewarta: Doel Wibowo

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015