Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Bupati Melawi, Firman Muntaco mengingatkan agar kades berhati-hati mengelola dana desa karena bila tanpa adanya pertanggungjawaban yang benar, bisa memunculkan persoalan hukum.

Apalagi, dana desa yang jumlahnya bisa mencapai Rp500 juta per desa nantinya akan langsung dikelola kepala desa (kades).

"Tahun ini dana desa yang akan dikucurkan mencapai Rp87 miliar untuk 169 desa. Dari APBD Melawi kita anggarkan Rp40 miliar untuk ADD. Sedangkan dari pusat atau APBN akan dikucurkan sebesar Rp47 miliar setelah adanya penambahan pada APBN Perubahan," katanya saat membuka sosialisasi Penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Pedesaan Serta Pelaksanaan Dana Desa di Pendopo Bupati, Senin.

Firman mengungkapkan dengan total Rp87 miliar, maka dalam setahun setiap desa bisa menerima hingga Rp500 juta dana desa. Apalagi ada perubahan aturan terkait penetapan jumlah dana desa yang akan dikucurkan.

"Kalau pakai aturan baru dihitung berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah serta tingkat tingkat kesulitan dan kemiskinan. Sekarang dengan aturan baru, maka 90 persen dari dana desa dibagi rata ke seluruh desa dan hanya 10 persen atau Rp8 miliar yang mengacu pada jumlah penduduk dan luas wilayah," katanya menjelaskan.

Kabupaten Melawi, kata Firman sendiri sebenarnya sudah sering menyalurkan dana desa. Di tahun lalu, sekitar Rp30 miliar disalurkan ke desa, baik dalam bentuk ADD Rp100 juta per desa plus bantuan kendaraan operasional berupa motor ke seluruh kades.

Firman meminta kepada Sekda Melawi, agar memperkuat Inspektorat dan Camat, khususnya untuk mengawasi pengelolaan dana desa tersebut. Ia menegaskan, uang tersebut tak boleh sepeserpun dipotong.

"Makanya kalau ada yang motong, segera laporkan ke saya untuk saya tindak," ucapnya.

Kades yang menjadi pengguna anggaran dana desa pun diingatkan bupati agar jangan sampai terlibat masalah hukum. Apalagi penggunaan dana desa akan selalu diminta pertanggungjawabannya.

"Jangan lupa kalau pakai anggaran, harus dibuat SPJ nya. Walau mungkin niatnya benar, kalau tidak ada SPJ bisa memunculkan masalah. Hati-hati dengan hal ini, apalagi kalau peruntukkannya tidak benar," katanya.

Firman menambahkan dana desa terutama yang berasal dari anggaran pusat hanya bisa dicairkan bila telah ada APBDes. Berbeda dengan ADD yang dikucurkan dari APBD. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar pengelolaan keuangan harus sesuai dengan aturan, apalagi mengingat pengelolaan dana desa juga sama dengan pengelolaan dana oleh pemerintah.

"Saya tak mau ada kades yang terkena masalah. Kades yang jabatannya berakhir tahun ini juga kita minta untuk segera menggelar pemilihan," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik, BPMPD Kesbangpol Melawi, Junaidi menuturkan, tujuan sosialisasi agar aparatur desa memahami dan memiliki pengetahuan dalam menyusun RAPBDes serta mekanisme pencairan ADD dan dana desa.

"Kita akan segera sampaikan ke desa soal pencairan dana desa. Sekarang sudah dipersiapkan untuk pencairannya menggunakan peraturan baru yang sudah berlaku," katanya.

Pemateri yang didatangkan diantaranya berasal dari Kemendagri serta Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

(Ekos/N005)

Pewarta: Eko S

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015