Putussibau (Antara Kalbar) - Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kapuas Hulu H Wan Taufikorrahman SE MAP menegaskan supaya minimarket dan toko-toko di kabupaten itu tidak lagi menjual minuman beralkohol atau minuman keras.
      
Ia meminta aparat keamanan menindak sesuai UU yang berlaku apabila masih ditemukan minimarket yang menjual minuman beralkohol.
      
"Sifatnya yang sudah dilarang agar jangan dilakukan. Sebab sudah ada aturan minimarket dilarang menjual minol," ujarnya di Putussibau, Rabu (20/5)
      
Aturan yang dimaksud tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pedagangan (Permendag) Nomor: 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
      
Permendag ini sudah diberlakukan secara resmi sejak 16 April 2015 lalu. Peraturan tersebut melarang penjualan minuman beralkohol golongan "A" yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen di minimarket.
      
"Kita tentu mendukung pelarangan tersebut. Selain berkaitan dengan ajaran agama, diharapkan dapat meminimal tindak kriminalitas, yang dipicu mengkonsumsi miras," tegas politisi yang juga menjabat Ketua Fraksi Golkar DPRD Kapuas Hulu ini.
      
Selain minuman beralkohol, Wan Taufik berharap pemilik minimarket juga tidak menjual barang kedaluarsa. Sebab akan berdampak buruk bagi kesehatan konsumen.
      
"Terhadap barang kedaluarsa ini instansi terkait harus sering memantau. Bila ditemukan harus tegas," pinta Wan Taufik.

Pewarta: Andre

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015