Sukadana (Antara Kalbar) - Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara Dedy Efendy menyatakan pihaknya telah verifikasi kepada seluruh calon anggota DPRD mulai dari daftar calon sementara (DCS) hingga keluar Daftar Calon Tetap (DCT). Hal ini untuk menegaskan kembali adanya dugaan ijazah palsu dari anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara terpilih.
    "Memang ada beberapa, namun kita sudah verifikasi, dan proses ini juga kita umumkan kemasyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap nama-nama caleg, termasuk tanggapan tentang pendidikannya," kata Dedy Efendi.
    Dalam proses verifikasi, KPU akan sangat merespon informasi dan tanggapan dari masyarakat, dan jika terdapat informasi-informasi dari masyarakat hal itu yang dilakukan pendalaman pada verifikasi faktualnya terhadap legalitas ijazah.
    "Kalau seingat saya, tidak ada aduan pada proses tahapan pencalonan," kata Dedy.
   Dijelaskannya, jika memang diketemukan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu, KPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan proses PAW, namun hal tersebut menjadi kewenangan masing-masing partai.
    Sementara itu, Mantan Panitia Pengawas Pemilu Kayong Utara Happy Susanto yang dikonfirmasi secara terpisah juga tidak mendapatkan informasi adanya penggunaan ijazah palsu, karena pihaknya mendapatkan data dari KPU sebagai lembaga yang berwenang.
    "Memang saat ini banyak para caleg yang kemarin ikut menelpon saya, mempertanyakan ijazah beberapa anggota DPRD,” kata Happy Susanto.
    Dijelaskannya, dari informasi para caleg yang gagal duduk tersebut, beberapa nama anggota DPRD disebut-sebut menggunakan ijazah palsu dan atau perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah saat ini masuk dalam daftar perguruan tinggi bermasalah.
    Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara Tajudin mendesak KPU untuk  verifikasi ulang ijazah anggota DPRD karena ada yang diduga palsu.

Pewarta: Doel Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015