Sanggau (Antara Kalbar) - Polsek Tayan Hilir mengamankan Jml (22) warga Kabupaten Kubu Raya (KKR) dan Glg (34) warga Pontianak sejak Kamis (11/6) karena menyimpan sabu dan ekstasi.

Menurut Kepala Satuan Reserse Narkotika (Restik) Polres Sanggau, AKP Joko Teguh melalui KBO AIPTU Guritno, kedua tersangka dibekuk ketika petugas Polsek Tayan Hilir melaksanakan penggrebekan pada Kamis malam, sekitar pukul 21.00 WIB di biliar milik Daeng, yang berada tak jauh dari jembatan Tayan.

Ia menambahkan, penggrebekan itu dilancarkan petugas Polsek Tayan Hilir, setelah sebelumnya mendapatkan laporan masyarakat, mengenai adanya kegiatan mecurigakan di biliard yang berada di Pebaok, Desa Kawat tersebut.

"Begitu anggota Polsek Tayan mendapatkan info, langsung melaksanakan penggrebekan itu," ujarnya.

Dijelaskan, begitu petugas melaksanakan pemeriksaan, maka ditemukan kedua tersangka itu memiliki narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut.

"Kemudian, keduanya digelandang ke Mapolsek Tayan Hilir bersama dengan sabu dan ekstasi," jelasnya.

 Dibeberkan, dari tangan Jml, selain menemukan paketan sabu, petugas juga menyita sebuah dompet warna coklat berisi uang Rp400 ribu terdiri dari uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 2 lembar dan uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 4 lembar.

 Lalu petugas juga menyita sebilah pisau lipat, dua unit telepon seluler, tisu, sendok, alat hisap dan lainnya. Ada juga satu dompet yang disita polisi berisi 1 plastik klip transparan yang berisi sabu.

Kemudian 1 plastik yang berisi 4 pipet plastik berisi serbuk shabu-shabu. Ada satu lagi plastik berisi narkotika jenis ekstasi.

"Semuanya disita anggota untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Sementara, dari tersangka lainnya, Glg, petugas juga menyita sebuah dompet berisi tiga KTP masing-masing atas nama Eri Suryadharma, Ahmad dan Kurniawan dan ditemukan pula satu kartu tanda anggota IMI. Ditemukan pula satu  plastik ukuran sedang berisi sabu-shabu.

Hingga kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tayan Hilir, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015