Sukadana (Antara Kalbar) - Sejumlah pihak mengeluhkan proses perizinan usaha di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Kabupaten Kayong Utara karena tidak mempermudah mereka dalam memperoleh izin-izin yang dibutuhkan.
KPPTSP Kabupaten Kayong Utara yang dimaksudkan sebagai kantor perizinan satu pintu ternyata hanya bersifat kantor administrasi saja karena para pemohon setelah mengajukan permohonan tetap harus berkeliling dari satu kantor ke kantor lain sehingga tidak sesuai dengan nama kantor perizinan satu pintu.
Hongky, pengusaha yang berada di Jalan Tanjungpura, Sukadana, mengatakan, ia sebagai pengusaha merasa bahwa waktu untuk berusaha cukup mahal. Namun akan sangat disayangkan jika harus terbuang hanya lantaran bola-balik mengurus izin dari satu kantor ke kantor lain.
"Seharusnya satu atap kan satu tempat, tidak ribet sana sini," kata Hongky.
Dijelaskannya, dengan nama satu pintu, diharapkan pemohon cukup menyampaikan permohonan kepada kantor tersebut dengan membawa berkas yang diperlukan dan selanjutnya diproses di kantor tersebut hingga batas waktu yang ditentukan sesuai dengan standar pelayanan minimal. Pemohon tinggal menunggu hasil dari berkas yang dimohonkan dan membayar retribusi sesuai dengan Perda.
Namun yang terjadi, pemohon jika ingin mendapatkan surat izin, terlebih dahulu meminta surat permohonan ke KPPTSP. Selanjutnya mengurus berkas yang diminta ke kantor lain seperti Dinas Pekerjaan Umum untuk mengurus IMB, Dinas ESDM untuk berkas rekomendasi perizinan BBM dan LPG, atau Kantor Lingkungan Hidup untuk Amdal, UPL -UKL atau jenis perizinan yang diminta lainnya.
Dimasing-masing kantor itu, pemohon masih harus dibebani untuk melengkapi berkas-berkas lain sebagai persyaratan penunjang, dan selanjutnya kembali lagi ke KPPTSP untuk proses penerbitannya.
"Kami pernah mengurus perizinan, namun ada kendala, mungkin kurang orangnya yang seharusnya harus ada dikirim orang dari dinas bersangkutan ke KPPTSP bukan kami yang berkeliling," katanya.
Beberapa sumber lain juga menjelaskan, untuk pengurusan satu berkas izin gangguan (HO) misalnya, memerlukan lebih dari satu bulan bahkan pemohon harus bersikap keras agar surat yang dimohon agar cepat keluar.
Selain itu, ketiadaan panduan tetap terkait harga satuan pengurusan izin terkadang membuat pemohon harus merogoh kocek lebih dalam termasuk untuk membiayai honor tenaga teknis yang mengurusi perizinan tersebut.
Bahkan sempat terdengar kabar untuk mengurus ke salah satu kantor, pemohon dibandrol dengan harga jutaan rupiah.
Kepala KPPTSP Kayong Utara Utin Ernalita membenarkan bahwa dikantornya memang hanya sebagai kantor adminstrasi satu pintu, dan saat ini sebagai kantor untuk memperoleh informasi izin yang ingin diurus. Tempat memasukan berkas dan penerbitannya, namun teknis masih di kantor lain yang terkait.
Dikatakan Utin, pada prinsipnya pembentukan KPPTSP untuk mempermudah dan mempercepat, tapi dikarenakan dalam Perda KPPTSP tidak sebagai tempat penerima pendapatan, dan menujuk penerima retribusi masih dikelola oleh SKPD terkait, seperti IMB masih kewenangan PU, Izin Gangguan masih menjadi menjadi kewenangan Kantor Lingkungan hidup, maka dirinya mengakui, pemohon harus datang sendiri ke masing-masing kantor yang dimaksud.
"KPPTSP ini hanya sebagai tempat administrasi, teknis masih di masing-masing SKPD, jadi jika kami ingin mengurus IMB, kami harus menelpon tim teknis IMB (PU) dan bila mereka sempat baru memeriksa kelapangan," katanya.
Selain itu, dirinya tidak menampik jika terdapat keluhan dari masyarakat terkait lama dan mahalnya biaya pengurusan. Namun dirinya menegaskan, jika persyaratan lengkap, maka prosesnya juga akan cepat, dan jika pemohon menggunakan jasa oknum atau pihak ketiga, bisa saja biaya akan menjadi mahal.
Wakil Ketua DPRD Kayong Utara Alias menanggapi masih semrawutnya perizinan di KPPTSP, pihaknya sudah mendengar jauh-jauh hari. Namun dirinya tidak lantas gegabah untuk melakukan tindakan tegas, sebelum mendapat informasi yang cukup dari kedua belah pihak.
"Kita harus dengar dulu dari masih-masing, kita akan panggil dan duduk bersama, apakah ada masalah, bagaimana masalahnya, pencarian solusi atau jika memang ada sanksi ya kita rekomendasikan sanksi," kata Alias.
Namun Alias menjelaskan, bahwa perizinan merupakan salah satu pintu masuk investasi di Kayong Utara, jika pengurusan izin tidak sulit dan jelas, maka akan menjadi daya tarik tersendiri dari pengusaha untuk berinvestasi. Namun demikian pula sebaliknya, jika sulit dan justru repot, maka akan berdampak rendahnya minat berinvestasi di KKU.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
KPPTSP Kabupaten Kayong Utara yang dimaksudkan sebagai kantor perizinan satu pintu ternyata hanya bersifat kantor administrasi saja karena para pemohon setelah mengajukan permohonan tetap harus berkeliling dari satu kantor ke kantor lain sehingga tidak sesuai dengan nama kantor perizinan satu pintu.
Hongky, pengusaha yang berada di Jalan Tanjungpura, Sukadana, mengatakan, ia sebagai pengusaha merasa bahwa waktu untuk berusaha cukup mahal. Namun akan sangat disayangkan jika harus terbuang hanya lantaran bola-balik mengurus izin dari satu kantor ke kantor lain.
"Seharusnya satu atap kan satu tempat, tidak ribet sana sini," kata Hongky.
Dijelaskannya, dengan nama satu pintu, diharapkan pemohon cukup menyampaikan permohonan kepada kantor tersebut dengan membawa berkas yang diperlukan dan selanjutnya diproses di kantor tersebut hingga batas waktu yang ditentukan sesuai dengan standar pelayanan minimal. Pemohon tinggal menunggu hasil dari berkas yang dimohonkan dan membayar retribusi sesuai dengan Perda.
Namun yang terjadi, pemohon jika ingin mendapatkan surat izin, terlebih dahulu meminta surat permohonan ke KPPTSP. Selanjutnya mengurus berkas yang diminta ke kantor lain seperti Dinas Pekerjaan Umum untuk mengurus IMB, Dinas ESDM untuk berkas rekomendasi perizinan BBM dan LPG, atau Kantor Lingkungan Hidup untuk Amdal, UPL -UKL atau jenis perizinan yang diminta lainnya.
Dimasing-masing kantor itu, pemohon masih harus dibebani untuk melengkapi berkas-berkas lain sebagai persyaratan penunjang, dan selanjutnya kembali lagi ke KPPTSP untuk proses penerbitannya.
"Kami pernah mengurus perizinan, namun ada kendala, mungkin kurang orangnya yang seharusnya harus ada dikirim orang dari dinas bersangkutan ke KPPTSP bukan kami yang berkeliling," katanya.
Beberapa sumber lain juga menjelaskan, untuk pengurusan satu berkas izin gangguan (HO) misalnya, memerlukan lebih dari satu bulan bahkan pemohon harus bersikap keras agar surat yang dimohon agar cepat keluar.
Selain itu, ketiadaan panduan tetap terkait harga satuan pengurusan izin terkadang membuat pemohon harus merogoh kocek lebih dalam termasuk untuk membiayai honor tenaga teknis yang mengurusi perizinan tersebut.
Bahkan sempat terdengar kabar untuk mengurus ke salah satu kantor, pemohon dibandrol dengan harga jutaan rupiah.
Kepala KPPTSP Kayong Utara Utin Ernalita membenarkan bahwa dikantornya memang hanya sebagai kantor adminstrasi satu pintu, dan saat ini sebagai kantor untuk memperoleh informasi izin yang ingin diurus. Tempat memasukan berkas dan penerbitannya, namun teknis masih di kantor lain yang terkait.
Dikatakan Utin, pada prinsipnya pembentukan KPPTSP untuk mempermudah dan mempercepat, tapi dikarenakan dalam Perda KPPTSP tidak sebagai tempat penerima pendapatan, dan menujuk penerima retribusi masih dikelola oleh SKPD terkait, seperti IMB masih kewenangan PU, Izin Gangguan masih menjadi menjadi kewenangan Kantor Lingkungan hidup, maka dirinya mengakui, pemohon harus datang sendiri ke masing-masing kantor yang dimaksud.
"KPPTSP ini hanya sebagai tempat administrasi, teknis masih di masing-masing SKPD, jadi jika kami ingin mengurus IMB, kami harus menelpon tim teknis IMB (PU) dan bila mereka sempat baru memeriksa kelapangan," katanya.
Selain itu, dirinya tidak menampik jika terdapat keluhan dari masyarakat terkait lama dan mahalnya biaya pengurusan. Namun dirinya menegaskan, jika persyaratan lengkap, maka prosesnya juga akan cepat, dan jika pemohon menggunakan jasa oknum atau pihak ketiga, bisa saja biaya akan menjadi mahal.
Wakil Ketua DPRD Kayong Utara Alias menanggapi masih semrawutnya perizinan di KPPTSP, pihaknya sudah mendengar jauh-jauh hari. Namun dirinya tidak lantas gegabah untuk melakukan tindakan tegas, sebelum mendapat informasi yang cukup dari kedua belah pihak.
"Kita harus dengar dulu dari masih-masing, kita akan panggil dan duduk bersama, apakah ada masalah, bagaimana masalahnya, pencarian solusi atau jika memang ada sanksi ya kita rekomendasikan sanksi," kata Alias.
Namun Alias menjelaskan, bahwa perizinan merupakan salah satu pintu masuk investasi di Kayong Utara, jika pengurusan izin tidak sulit dan jelas, maka akan menjadi daya tarik tersendiri dari pengusaha untuk berinvestasi. Namun demikian pula sebaliknya, jika sulit dan justru repot, maka akan berdampak rendahnya minat berinvestasi di KKU.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015