Sungai Raya (Antara Kalbar) - Kepala Bappeda Kabupaten Kubu Raya, Nurmarini mengatakan akan segera kembali mengajukan pembenahan RTRW Kubu Raya kepada DPRD setempat, setelah beberapa waktu lalu pengajuan RTRW tersebut ditolak.

"Tim IP4T yang bertugas untuk membenahi permasalahan RTRW ini sudah melakukan empat kali rapat koordinasi intern untuk membahas mengenai RTRW tersebut. Kami sedang menyiapkan berkas hasil pembahasan tim TP4T itu dan akan segera kita sampaikan kepada DPRD Kubu Raya untuk di bahas pengesahannya," kata Nurmarini di Sungai Raya, Senin.

Dia mengatakan, penolakan draf RTRW Kubu Raya beberapa waktu lalu karena DPRD menekankan kepada kawasan lindung yang ada di Kubu Raya seperti di Desa Dabong dan beberapa daerah lainnya.

"Terkait hal itu, kita telah berusaha untuk mengeluarkan daerah pemukiman yang semula masuk dalam kawasan hutan lindung, keluar dari zona hutan lindung tersebut. Ini nantinya akan kita usulkan kepada DPRD, Pemprov Kalbar dan Kementerian terkait," tuturnya.

Dijelaskannya, pada sidang paripurna pembahasan RTRW Kubu Raya yang dilaksanakan pada bulan Mei, seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Kubu Raya menolak RTRW 2015-2035 yang diajukan oleh Pemkab Kubu Raya untuk disah menjadi Perda RTRW.

Ketua Pansus Pembahasan RTRW Kubu Raya Suharso, menjelaskan, penolakan draf perda RTRW tersebut karena adanya penetapan pola ruang yakni kawasan hutan lindung oleh Kementerian Kehutanan di Kubu Raya saat ini, sejak dulu adalah kawasan pemukiman seperti di Padang Tikar, Batu Ampar, Kubu dan Teluk Pakedai.

"Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor 733/Menhut II/2014 beberapa kawasan pemukiman di beberapa kecamatan masuk sebagai kawasan hutan lindung. Tentu tidak mungkin kita menyetujui untuk dijadikan perda sesuatu yang salah yang tentunya akan berdampak pada kepentingan masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, keputusan Menteri Kehutanan itu bisa saja direvisi dengan melibatkan Inventarisasi Penguasaan Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).

"Makanya, kita harapkan agar lembaga Eksekutif bisa segera menyelesaikan draf RTRW tersebut, agar bisa segera kita sahkan menjadi Perda," kata Suharso.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015