Pontianak (Antara Kalbar) - Anggota DPR RI, H Syarief Abdullah Alkadrie dari Partai Nasdem mengungkapkan, partai yang mengusungnya menolak dana aspirasi Rp20 miliar per anggota DPR RI, diperuntukkan ubagi pembangunan daerah pemilihan.

Abdullah menguraikan bahwa sikap tegas Partai NasDem tersebut didasari adanya ketidakadilan dan meratanya pembangunan.

"Bila anggaran pembangunan berupa aspirasi itu diberikan berdasarkan jumlah wakil di DPR RI tidak melihat kondisi lainnya, maka tidak ada keadilan jumlah anggaran yang diterima masing-masing daerah atau provinsi. Kalimantan Barat saja hanya punya 10 perwakilan di DPR RI, tentu anggaran aspirasi yang diterima jauh lebih kecil bila dibanding seperti Jawa Timur yang punya puluhan perwakilan di DPR RI," katanya, saat memberikan sosialisasi empat pilar kebangsaan di Kota Pontianak, Sabtu.

Selain itu, kata Abdullah, dana aspirasi ini juga menyimpang dari sistem penganggaran dan program pembangunan daerah.

"Selama ini ada mekanisme anggaran, mulai dari Musrenbang desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan Musrenbang Nasional. Bila itu diikuti dan didampingi tentu tidak perlu alokasi khusus untuk pembangunan dapil melalui dana aspirasi," kata Abdullah yang juga anggota DPR RI dari dapil Kalbar tersebut.

Dalam kegiatan sosialisasi empat pilar kebangsaan, Syarief Abdullah menguraikan MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), MPR mempunyai tugas, memasyarakatkan ketetapan MPR, memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya dan menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Di samping mempunyai tugas tersebut, berdasarkan pasal 11, anggota MPR berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan, memasyarakatkan Pancasila , Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan serta melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah," kata Abdullah.

Pada kesempatan itu, Abdullah mengatakan sosialisasi 4 pilar yang digelar ini sebagai upaya negara meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Ketetapan MPR.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015