Pontianak (Antara Kalbar) - Anggota Polres Singkawang menangkap FM dan RP yang diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di kota itu.

"Kedua tersangka ini berhasil kita tangkap pada Rabu, sekitar pukul 20.20 wib, tepatnya di sebuah kost yang beralamat di Jl Gunung Bawang, Gang Lamijan, kamar A12, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, AKP Charles Sitorus, Sabtu.

Saat dilakukan penangkapan, kata Charles, didapati di dalam kamar kost FM ada 5 orang. Namun yang terbukti memiliki narkoba, hanyalah FM dan RP. Sehingga FM dan RP ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara tiga orang lainnya dikategorikan pengguna, sehingga kita serahkan ke BNNK Singkawang, untuk dilakukan rehabilitasi," jelasnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, lanjutnya, polisi juga menyita barang bukti narkoba yang diduga sabu sejumlah 7,94 gram, 6 butir ekstasi warna pink merk toyota (dan setelah ditimbang dari BPOM beratnya ada sekitar 1,67 gram), satu buah timbangan digital, satu buah alat hisap bong, satu buah tas besar warna coklat, satu buah dompet kecil warna pink, satu botol permen karet, dan satu buah ponsel Blackberry.

"Diduga mereka-mereka itu, usai menggunakan sabu, baru ditangkap oleh polisi," ujarnya.

Charles menjelaskan, bahwa saat pihaknya melakukan penggeledahan di kamar kos FM, pihaknya menemukan dua paket yang diduga sabu di dalam tas coklat, yang sedang tergantung di dinding kamar, dan diduga tas itu milik FM.

Kemudian, botol permen karet itu, digunakan FM untuk menyimpan sebagian paket-paket sabu dan diletakkan di bawah televisi. Sedangkan dompet kecil itu, digunakan FM untuk menyimpan plastik klip.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.

Ditempat yang sama, tersangka FM mengaku, jika barang haram itu dibelinya dari seseorang yang berada di Pontianak. "Ketemunya di jalan bang, di Siantan," katanya.

Untuk setengah jie nya, kata FM, dijual seharga Rp650 ribu, seperempat sabu dijual seharga Rp350 ribu. Sedangkan 1 titik sabu, dijual seharga Rp200 ribu.

Sementara untuk pil ekstasi, 1 butirnya dibeli seharga Rp170 ribu, kemudian dijual seharga Rp250 ribu per butir. Dia mengakui, jika bisnis haram yang dilakoninya itu baru berjalan selama 2 bulan, dengan pembeli dari kalangan anak-anak malam.

Sementara RP, mengaku bahwa pada tahun 2013 silam, pernah ditangkap atas kasus yang serupa.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015