Pontianak, 25/8 (Antara) - Tujuh KPU kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat telah menyelesaikan tahapan penetapan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati yakni Bengkayang, Ketapang, Kapuas Hulu, Melawi, Sekadau, Sintang dan Sambas.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 tahun 2015 tentang jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, penetapan pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2015," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati.
Hasil rapat pleno penetapan pasangan calon, KPU kabupaten menyampaikan kepada panitia pengawas pemilihan dan mengumumkan pada papan pengumuman dan laman website masing-masing KPU kabupaten.
Selanjutnya, pada tanggal 25 dan 26 Agustus, kan melakukan pencabutan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati, selanjutya KPU kabupaten akan melaksanakan deklarasi kampanye berintegritas," kata dia.
Bagi pasangan calon yang berstatus TNI/Polri maupun anggota DPRD, PNS, pejabat BUMN/BUMD harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon dengan mengisi form Model BB-3.KWK bermaterai yang ditandatangani oleh pasangan calon bersangkutan dan diserahkan kepada KPU kabupaten paling lama tiga hari setelah penetapan peserta pemilihan serta menyerahkan keputusan pemberhentian yang bersangkutan kepada KPU kabupaten paling lama 60 hari setelah penetapan peserta pemilihan.
Setelah tahapan pencalonan terlewati, selanjutnya adalah tahapan kampanye yang dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon. "Penetapan pasangan calon dilakukankan pada tanggal 24 Agustus 2015, maka aktivitas pertama kampanye dimulai tanggal 27 Agustus dan akan berakhir tiga hari sebelum hari pemungutan suara (9 Desember-red) yakni tanggal 5 Desember 2015," imbuhnya.
Selama masa tenang, pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak boleh melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. “Sementara khusus kegiatan iklan kampanye di media cetak maupun media elektronik berlangsung selama 14 hari sejak tanggal 22 November sampai dengan tanggal 5 Desember. Pemasangan iklan di media sepenuhnya difasilitasi oleh KPU kabupaten, pasangan calon hanya membuat desain dan materinya saja,†ujarnya.
Rentang waktu pelaksanaan kampanye Pilkada serentak cukup panjang yakni sekitar 100 hari sehingga diharapkannya, dalam melaksanakan kegiatan kampanye pasangan calon peserta pemilihan dapat menerapkan prinsip-prinsip kampanye yang jujur, terbuka dan dialogis.
Ia berharap, kampanye menjadi bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015