Sanggau (Antara Kalbar) - Sekitar 4,8 kilogram narkoba jenis sabu dimusnahkan di halaman Mapolres Sanggau, Kota Sanggau, Selasa.
    Pemusnahan dilakukan oleh tim gabungan terdiri dari Pemkab Sanggau, Kepolisian Resort (Polres) Sanggau, Kejaksaan Negeri Sanggau, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cuka (KPPPBC) tipe Madya Pabean C Entikong, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sanggau, Dandim 1204 Sanggau.
   Menurut Wakapolres Sanggau, Kompol Hujra Soumena S Ik, sabu yang diamankan tim gabungan di Entikong belum lama itu, jika berhasil lolos dan dikonsumsi masyarakat, maka bisa merusak sekitar 4 ribu lebih generasi muda di Kalimantan Barat dan umumnya Indonesia.
    "Sangat hebat daya rusak barang ini. Bayangkan, jika lolos sebanyak ini, maka sekitar 4000 lebih generasi muda yang akan dirusaknya," tegas Hujra.
    Hujra meminta, agar masyarakat sesegera mungkin melaporkan ke petugas, jika ada menemukan atau mendapati informasi tentang peredaran narkoba di Kabupaten Sanggau. "Ini menjadi perhatian kita bersama, kalau hanya mengandalkan petugas, jelas tidak akan maksimal hasilnya. Nah, perlu dukungan masyarakat secara luas, jika ada mendapati informasi adanya peredaran narkoba ini, hendaknya sesegera mungkin melaporkan ke petugas atau aparat," ungkapnya.
    Ditambahkan, untuk narkoba jenis lainnya berupa 19. 960 butir Erimin 5 atau Happy Five serta 330 butir ekstasi berwarna hijau belum dimusnahkan karena masih menunggu hasil laboratorium. Pemusnahan barang bukti itu disaksikan RE alias AG warga Sintang, yang diduga sebagai kurir, dibawah pengawalan ketat petugas Polres Sanggau.
    Sementara, Kepala Kesbangpolinmas Sanggau, Antonius mengaku prihatin dengan upaya penyelundupan narkoba. "Kita sangat prihatin dengan peredaran narkoba ini, untung petugas berhasil menggagalkannya, kalau tidak mau berapa generasi kita yang akan hancur," paparnya.
    Pemusnahan sabu itu dilaksanakan dengan cara dimasukan ke dalam ember besar dicampur dengan minyak tanah dan air, kemudian diaduk hingga larut. Setelah larut menjadi air, lantas dituangkan ke saluran got yang berada di kolong kantor Polres Sanggau.
    Rangkaian pemusnahan itu dilakukan Wakapolres Sanggau, Kepala Kantor Kesbangpolinmas Sanggau, Dandim 1204 Sanggau, perwakilan Kejari Sanggau, Rutan Klas II B Sanggau, Pengadilan Negeri Sanggau, BNNK Sanggau dan Bea Cukai Entikong.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015