Jakarta (Antara Kalbar) - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan hingga saat ini ada sebanyak 236 kasus dugaan pembakaran lahan dan hutan di Pulau Sumatera dan Kalimantan, yang ditangani polisi.
"Hingga 2 Oktober 2015, Polri telah menangani 236 laporan terkait pembakaran lahan dan hutan," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar, di Jakarta, Sabtu.
Dia merinci dari jumlah tersebut, tercatat ada sebanyak 190 kasus perorangan dan 46 kasus yang melibatkan korporasi.
Anang mengatakan dari sederetan kasus pembakaran lahan dan hutan yang melibatkan korporasi, tercatat ada dua perusahaan modal asing (PMA) yang diduga terlibat.
Sementara hingga saat ini tercatat ada 216 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus tersebut.
"Dari 216 tersangka, rinciannya 205 orang tersangka kasus perorangan dan 11 orang tersangka kasus korporasi," ungkapnya.
Sedangkan dari 216 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, hanya 72 orang yang ditahan (67 orang kasus perorangan dan lima orang kasus korporasi).
Ia pun merinci sebaran penanganan kasus tersebut yakni Bareskrim menangani empat kasus, Polda Sumsel menangani 34 kasus, Polda Riau menangani 68 kasus, Polda Jambi menangani 20 kasus, Polda Kalteng menangani 61 kasus, Polda Kalbar menangani 29 kasus, Polda Kalsel menangani 9 kasus serta Polda Kaltim menangani 11 kasus.
Sementara dua PMA yang kini tengah disidik polisi yakni PT ASP (dari Tiongkok) yang ditangani Polda Kalteng dan PT KAL (dari Australia) yang ditangani Polda Kalbar.
(A064/C. Hamdani)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Hingga 2 Oktober 2015, Polri telah menangani 236 laporan terkait pembakaran lahan dan hutan," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar, di Jakarta, Sabtu.
Dia merinci dari jumlah tersebut, tercatat ada sebanyak 190 kasus perorangan dan 46 kasus yang melibatkan korporasi.
Anang mengatakan dari sederetan kasus pembakaran lahan dan hutan yang melibatkan korporasi, tercatat ada dua perusahaan modal asing (PMA) yang diduga terlibat.
Sementara hingga saat ini tercatat ada 216 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus tersebut.
"Dari 216 tersangka, rinciannya 205 orang tersangka kasus perorangan dan 11 orang tersangka kasus korporasi," ungkapnya.
Sedangkan dari 216 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, hanya 72 orang yang ditahan (67 orang kasus perorangan dan lima orang kasus korporasi).
Ia pun merinci sebaran penanganan kasus tersebut yakni Bareskrim menangani empat kasus, Polda Sumsel menangani 34 kasus, Polda Riau menangani 68 kasus, Polda Jambi menangani 20 kasus, Polda Kalteng menangani 61 kasus, Polda Kalbar menangani 29 kasus, Polda Kalsel menangani 9 kasus serta Polda Kaltim menangani 11 kasus.
Sementara dua PMA yang kini tengah disidik polisi yakni PT ASP (dari Tiongkok) yang ditangani Polda Kalteng dan PT KAL (dari Australia) yang ditangani Polda Kalbar.
(A064/C. Hamdani)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015