Pontianak (Antara Kalbar) - Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Arianto menyatakan, berkas perkara Ikadiah Marles mantan pegawai Bank Kalbar yang membobol rekening milik nasabahnya sendiri di tempat dia bekerja di Kantor Cabang Pembantu Entikong, sudah tahap satu atau dilimpahkan kepada kejaksaan.
"Kami sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa," kata Arianto saat dihubungi di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, saat ini Ditkrimsus Polda Kalbar masih melakukan penyidikan terhadap Ikadiah Marles terkait pembobolan Bank Kalbar Cabang Pembantu Entikong dengan menggunakan ATM nasabah yang ditransfer ke rekening milik istrinya sendiri.
"Hingga saat ini, belum ada penambahan tersangka dalam kasus ini. Mengenai rekening yang dipergunakan oleh Ikadiah Marles atas nama istrinya sendiri, karena istrinya tidak mengetahui hal tersebut, dan tidak pernah memegang buku rekening dan ATM tersebut," ungkap Arianto.
Modus tersangka, yakni saat ada nasabah membuka rekening baru, tanpa adanya permintaan nasabah untuk membuat kartu ATM, namun pelaku tetap membuatkan kartu ATM tanpa sepengetahuan nasabah itu, sehingga dengan kartu ATM tersebut, pelaku mengambil uang nasabah baik secara tunai maupun via transfer ke rekening pribadinya, katanya.
Tersangka Ikadiah Marles diduga menyelewengkan dana milik nasabah Bank Kalbar sebesar Rp1,6 miliar. Tersangka ditangkap setelah pihak Bank Kalbar melaporkan kasus itu kepada polisi pada 25 Agustus 2015.
Adapun barang bukti yang diamankan sebagai bahan penyelidikan diantaranya, buku rekening, 24 kartu ATM Bank Kalbar, satu kartu ATM Bank Mandiri, dan dari penyelidikan sementara, penggelapan tersebut dilakukan terhadap 54 nasabah.
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, yakni pasal 81, 82, dan 85 UU No. 3/2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp5 miliar. Kemudian pasal 49 ayat 1 huruf a dan pasal 49 ayat 2 huruf b UU No. 10/1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara, dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tersangka juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, kata Kabid Humas Polda Kalbar.
(U.A057/Y008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Kami sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa," kata Arianto saat dihubungi di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, saat ini Ditkrimsus Polda Kalbar masih melakukan penyidikan terhadap Ikadiah Marles terkait pembobolan Bank Kalbar Cabang Pembantu Entikong dengan menggunakan ATM nasabah yang ditransfer ke rekening milik istrinya sendiri.
"Hingga saat ini, belum ada penambahan tersangka dalam kasus ini. Mengenai rekening yang dipergunakan oleh Ikadiah Marles atas nama istrinya sendiri, karena istrinya tidak mengetahui hal tersebut, dan tidak pernah memegang buku rekening dan ATM tersebut," ungkap Arianto.
Modus tersangka, yakni saat ada nasabah membuka rekening baru, tanpa adanya permintaan nasabah untuk membuat kartu ATM, namun pelaku tetap membuatkan kartu ATM tanpa sepengetahuan nasabah itu, sehingga dengan kartu ATM tersebut, pelaku mengambil uang nasabah baik secara tunai maupun via transfer ke rekening pribadinya, katanya.
Tersangka Ikadiah Marles diduga menyelewengkan dana milik nasabah Bank Kalbar sebesar Rp1,6 miliar. Tersangka ditangkap setelah pihak Bank Kalbar melaporkan kasus itu kepada polisi pada 25 Agustus 2015.
Adapun barang bukti yang diamankan sebagai bahan penyelidikan diantaranya, buku rekening, 24 kartu ATM Bank Kalbar, satu kartu ATM Bank Mandiri, dan dari penyelidikan sementara, penggelapan tersebut dilakukan terhadap 54 nasabah.
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, yakni pasal 81, 82, dan 85 UU No. 3/2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp5 miliar. Kemudian pasal 49 ayat 1 huruf a dan pasal 49 ayat 2 huruf b UU No. 10/1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara, dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tersangka juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, kata Kabid Humas Polda Kalbar.
(U.A057/Y008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015