Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Sektor Pontianak Timur, menangkap Pj (20) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus pemerkosaan dengan kekerasan terhadap Vi, seorang ibu rumah tangga di Pontianak Timur.

"Pemerkosaan oleh tersangka Pj terhadap korbannya Vi salah seorang ibu rumah tangga yang tinggal di rumah kontrakan di Gang Tekam, Jalan Panglima Aim Pontianak Timur, tanggal 13 Juli 2015, yang baru sekarang bisa ditangkap setelah sempat menjadi DPO selama tiga bulan," kata Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Alber Manurung di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, pihaknya sempat kesulitan dalam melacak ciri-ciri dan tempat tinggal tersangka, karena tak ada satu pun yang mengetahui maupun mengenal pelaku termasuk korban sendiri.

"Kami sebelumnya sudah meminta keterangan dari pemilik dan penghuni kost lainnya, namun tidak satu pun dari mereka ini melihat sosok tersangka pemerkosaan tersebut," katanya.

Ditangkapnya tersangka Pj, berawal dari ciri-ciri fisik, kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah terkumpul semua bukti dan ciri-ciri tersangka Pj barulah dikerucutkan dan akhirnya mengarah pada tersangka tersebut yang tinggal di Gang Mufakat Jalan Danau Sentarum, kata Alber.

"Selama pelarian, tersangka hanya sebentar saja ke rumah orang tuanya di Gang Mufakat. Itu pun cuma untuk mengganti baju saja. Setelah itu, tersangka lebih banyaknya ngumpul di salah satu rumah temannya di Jalan Penjara," ujarnya.

Menurut Kapolsek Pontianak Timur, kronologis hingga terjadinya pemerkosaan tersebut, yakni pada saat kejadian tersebut, semua kamar kost digedor oleh tersangka. Kemudian Vi penghuni kost merasa ada yang mengedor pintu depan, tanpa curiga kemudian membukanya.

Untuk menjalankan aksinya tersangka berpura-pura menanyakan keberadaan suami korban, karena merasa tidak ada siapa pun di rumah kost tersebut maka, Pj pun kemudian melakukan aksi bejatnya itu.

"Tersangka mengancam korbannya dengan senjata tajam. Tangan korban diborgol, kakinya diikat, sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan, dan takut anaknya yang sedang tidur di dalam ayunan juga menjadi korban keberingasan tersangka sehingga hanya bisa pasrah saja," ujar Alber.

Tersangka akan dikenakan pasal 365 dan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, karena melakukan pencurian dan pemerkosaan dengan kekerasan.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Pontianak Timur mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dengan seseorang yang tidak dikenal dan sangat mencurigakan gerak geriknya, dan tidak mudah mengizinkan orang yang tidak dikenal masuk ke dalam rumah.

Sementara itu, Pj mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap salah seorang ibu rumah tangga Juli lalu. "Saya borgol tangannya, kemudian kakinya juga diikat. Agar tak berteriak, mulutnya saya sempal pakai kain," ujarnya.

Dalam melakukan aksi bejatnya itu, dirinya hanya sendirian. "Saat bertamu, saya merasa lepas kendali, ketika melihat ibu rumah tangga itu baru saja selesai mandi," katanya. 

(A057/E001)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015