Sanggau (Antara Kalbar) - Petugas Reserse Narkotika (Restik) Polres Sanggau mengamankan Ls (37) warga Dusun Dusun Tani Jaya, Desa Pusat Damai Kecamatan Parindu, Sanggau karena memiliki tiga paket sabu.
    "Ketiga paket sabu itu, kita amankan dari rumah tersangka, saat melaksanakan penggeledahan. Barang itu ditemukan di samping jendela rumah tersangka. Selain itu, kita juga menyita alat hisap dan sejumlah barang lainnya, yakni telepon seluler, jarum dan barang lainnya," ungkap Kasat Restik Polres Sanggau IPTU Sukirman didampingi KBO Restik AIPTU Guritno.
    Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terhadap sabu yang dikantongi tersangka. Kendati pun, berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku hanya memakai dan membeli barang haram tersebut.
    Penangkapan terhadap tersangka, setelah sebelumnya petugas menerima laporan dari masyarakat, mengenai adanya tindak pidana narkotika di sebuah rumah. Lantas, setelah menerima informasi tersebut petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan.
    "Kamis (10/12) pagi kami mendapatkan informasi mengenai hal tersebut. Setelah informasinya akurat, anggota langsung bergerak dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat," ungkapnya.
   Saat ini tersangka, bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Sanggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku akan diancam pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015