Sanggau (Antara Kalbar) - Kabupaten Sanggau bisa dikategorikan darurat narkoba. Belum juga lama mengamankan pemilik sabu di Parindu, kali ini petugas Polsek Tayan Hulu mengamankan AS pemilik dua paket sabu.
    Menurut Kapolsek Tayan Hulu AKP Rizal Satria F, tersangka diamankan sekitar pukul 22.30 WIB di Dusun Tahan, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu. Saat diamankan AS akan melakukan transaksi jual beli narkoba.
    "Tersangka kita amankan posisinya, akan melaksanakan transaksi, di tepi jalan," katanya. Saat akan diamankan, AS sempat melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri.
    Tak hanya sampai di situ, tersangka AS juga sempat membuang barang bukti dan mengelak saat akan diamankan petugas. "Saat anggota kami menggeledah tersangka, ditemukan dua kantong plastik diduga berisikan narkoba jenis sabu. Tersangka ini sempat mau menghilangkan barang bukti dan mencoba melawan petugas, bahkan akan melarikan diri," bebernya.
    Saat diamankan, dari tangan AS petugas mengamankan barang bukti lain diantaranya satu buah alat hisap sabu (bong), satu unit handphone, tiga buah kaca priparat, dua buah korek api berwarna merah dan kuning, satu buah timbangan digital, kantong plastik transparan yang berisikan plastik klip serta satu bungkus kantong plastik berisikan pipet berwarna putih.
    Bukan itu saja, petugas juga mengamankan satu rol alumunium foil, dua tutup botol serta uang Rp507 ribu. "Barang-barang tersebut dibawa di dalam tasnya. Kami juga mengamankan sepeda motor yang dikendarai tersangka," jelasnya.
    Pengungkapan kasus tersebut, berkat adanya laporan masyarakat, sebab bagaimana pun narkoba merupakan musuh bersama.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015