Tayan Hilir (Antara Kalbar) - Sejumlah pihak terus mempertanyakan kriteria bantuan pendidikan yang disalurkan PT Aneka Tambang di Tayan, Kalimantan Barat.
    Bahkan memantik sejumlah organisasi massa atau penggiat anti korupsi angkat bicara.
Ketua Umum Telapak Indonesia Jakarta, Ustadzs Raden Herman MD, menilai PT Antam diindikasikan pilih kasih dalam penyaluran bantuan yang masuk dalam program Corporate Social Responcibility (CSR)  tersebut.
    Hal itu dibuktikan, dengan masih banyaknya eks pemilik lahan yang tidak mendapatkan bantuan tersebut. Jika saja, penyaluran itu sasarannya para eks pemilik lahan. Kemudian, jika kriteria prestasi akademik dan non akademik, ada ditemukan penerima tidak memiliki prestasi akademik maupun non akademik.
    Lantas, jika kriteria kurang mampu, ternyata banyak eks pemilik lahan yang kurang mampu, namun tak menerima bantuan tersebut. "Selama di Tayan ini, saya banyak mendapatkan laporan, termasuk lah penyaluran dana CSR PT Antam ini. Nah, jika dana nya terbatas, jangan begitu dong cara penyalurannya. Cari cara yang pas, jangan sampai menimbulkan persoalan di tengah-tengah masyarakat. Lantas, kriteria harus jelas juga dong,” ujar Humas Koorwil VIII Forum Betawi Rempug (FBR) ini, di Tayan.
    Dipaparkan, dirinya sudah mendatangi Manager CSR PT Antam UBPB Tayan, Munadji SE mempertanyakan mekanisme penyaluran dana bantuan tersebut. Jelas sekali penjelasan normatif dan idealnya diatas kertas demikian. Namun, yang terjadi di lapangan tak persis dengan apa yang menjadi laporan.
    "Ya, kita sudah menemui membidangi CSR itu. Yach, jawabannya yang normatif lah dan idealnya memang begitu. Tapi kejadian di lapangan kan lain," ungkap Humas Koorwil Bekasi, Paguyuban Budaya Banten (FBB) ini.  
     Dijelaskan, penyaluran CSR adalah kewajiban untuk setiap perusahaan yang ada di daerah. CSR diatur dalam UU Perseroan Terbatas nomor 40 tahun 2007, UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012.
    Dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya
    "Itu semuanya yang mengatur kegiatan CSR. Jadi tidak ada lagi alasan bagi perusahaan tidak melakukan kegiatan CSR. Sebab hal itu wajib hukumnya dilaksanakan," tegasnya.
    Atas hal itu Herman mengatakan, akan mengkonfirmasi penyaluran itu ke Kantor Pusat PT Antam di Jakarta. "Sekembali dari Tayan, akan kita konfirmasi ulang ke Kantor Pusat PT Antam ini. Tujuannya, supaya ada perbaikan kedepan," tuturnya.
    Terpisah Humas Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Sanggau, Munawar Rahim SH meminta Pemkab Sanggau turun tangan melaksanakan monitoring secepatnya. Terkait mengapa bantuan pendidikan itu, ada yang dapat dan banyak yang tidak dapat.
    Dan jika menemukan keganjilan atau dugaan penyimpangan, sesuai aturan pemerintah berhak memberikan sanksi berupa sanksi administratif peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman.
    "Kami sudah membaca pemberitaan tentang CSR itu. Nah, pemerintah harus melaksanakan monitoring terhadap penyaluran CSR perusahaan itu. Jangan ada masalah baru turun, jika menemukan hal-hal yang tak sesuai aturan haruslah bertindak tegas," pinta pria yang berprofesi selaku pengacara ini.
    Untuk itu, kata Munawar, pihaknya juga tetap akan melaksanakan monitoring terkait dengan penyaluran dana CSR tersebut. "Akan kita pantauan penyaluran CSR tersebut, orang kita sedang mengumpulkan data-data di lapangan," pungkasnya.
    Sebelumnya, Manager GA,ER, CSR PT Antam, UBPB Tayan, Munadji menampik jika penyaluran bantuan tersebut tak jelas kriteria dan mekanismenya.  "Kita jelas mekanismenya Pak. Hanya saja, kalau detailnya saya kurang memahami, karena baru bertugas di Tayan ini," ujar pria yang mengaku mantan aktivis ini.
    Pria yang mengaku pernah menjabat Sekjen Serikat Buruh se-PT Antam ini sempat menghubungi staffnya Widya Permata yang mengurusi. Dalam percakapan via telepon selulernya, Widya menjelaskan idealnya mekanisme penyaluran bantuan yang masuk dalam Corporate Social Responciblity (CSR) perusahaan tersebut.
    Dijelaskan juga, telah melibatkan camat, Kepala Cabdin Dikpora Tayan, Kades dan kepala dusun serta melaksanakan verifikasi.
    Munadji mengakui, dana terbatas untuk bantuan tersebut dan hanya Rp 95 juta. Kemudian, untuk keseluruhan PT Antam UBPB Tayan hingga bulan November 2015 telah menyalurkan CSR sebesar Rp 1,8 Milyar lebih. Hanya saja, Munadji tidak menjelaskan disalurkan kemana saja dana CSR tersebut.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015