Pontianak  (Antara Kalbar) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar saat ini telah memeriksa sebanyak 45 saksi kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Tanjungpura Pontianak tahun 2013 dengan kerugian negara Rp6,9 miliar.

"Sebanyak 45 saksi tersebut yang telah kami periksa, di antaranya dari internal PT Annisa Farma Dewi sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan dan PT Kasa Mulia Utama yang penerima sub pengadaan pekerjaan tersebut," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, AKBP (Pol) Winarto di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan, dalam kasus korupsi alkes tersebut, pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya sudah ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak, yakni M Nasir sebagai ketua PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang sehari-hari sebagai PNS di Biro Administrasi Umum dan Keuangan Direktorat Untan, dan Ya` Irwan Syahrial selaku Dirut PT Annisa Farma Dewi.

"Sementara Direktur PT Kasa Mulia Utama, Amin Andika belum ditahan karena tersangka masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada Tangerang. Saat ini tersangka sedang menjalani perawatan karena mengalami sakit jantung," ungkapnya.

Winarto menambahkan, pihaknya sudah melakukan pengecekan untuk mengetahui kondisi kesehatan tersangka Amin Andika, dan hasilnya memang tersangka sedang dirawat di rumah sakit.

"Kalau kondisi kesehatannya sudah membaik akan langsung dibawa ke Kalbar untuk diserahkan ke JPU, untuk proses hukum selanjutnya," katanya.

Wadirreskrim Polda Kalbar menyatakan, modusnya tersangka dalam melakukan korupsi alkes tersebut, yakni dengan melakukan penilaian sendiri terhadap aset-aset yang dibeli, yakni sebanyak 141 jenis pengadaan barang.

"Sehingga terjadi penggelembungan harga sekitar 25 hingga 30 persen di atas harga pasar setempat. Serta proses lelang juga sudah diatur sehingga PT Annisa Farma Dewi yang dimenangkan, kemudian disubkan ke PT Kasa Mulia Utama," ujarnya.

Menurut Winarto, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Rektor Untan Prof Thamrin Usman DEA, karena memang belum dibutuhkan. Peran rektor selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) hanya mengeluarkan surat perintah kepada tersangka M Nasir atau surat pengangkatan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan itu sudah sesuai prosedur, kecuali ada intervensi dari rektor tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menargetkan kasus dugaan korupsi alkes Rumah Sakit Pendidikan Untan yang merugikan negara Rp6,9 miliar dari total anggaran sebesar Rp17,53 tersebut secepatnya dimajukan ke pengadilan.

Perbuatan ketiga tersangka tersebut diancam pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Penasihat Hukum kedua tersangka, Daniel Edward Tangkau menyatakan, kedua kliennya tersebut hanya dijebak dalam dugaan korupsi pengadaan Alkes Rumah Sakit Pendidikan Untan tersebut.

Dia menambahkan, akan mengikuti prosedur terlebih dahulu, terkait langkah apa yang akan dilakukan, nanti akan dikoordinasikan dengan klien.

"Intinya, klien kami ini korban dari kelompoknya Amin Andika," katanya.


(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016