Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak terus mempermudah pemberian izin usaha bagi UMKM untuk menumbuhkan usaha baru, dengan penghapusan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
    "Dengan adanya penghapusan dua izin tersebut, kami optimistis target penerbitan izin usaha bagi 4.000 pelaku usaha kecil hingga akhir April nanti bisa tercapai," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak Haryadi di Pontianak, Sabtu.
    Dia menjelaskan, sampai hari ini, IUMK yang sudah dikeluarkan Disperindagkop dan UKM melalui BP2T mencapai sekitar 2.600 peserta. Namun yang sudah masuk ke pihaknya sudah 4.000 IUMK.
    "Mereka sudah siap dicetak, artinya karena sudah disetor ke BP2T segera bisa diterbitkan," tuturnya.
    Ditambahkan Haryadi, pihaknya selaku pembina para pelaku UMKM juga berusaha bersinergi dengan berbagai pihak. Diantaranya dengan mengumpulkan semua camat dan lurah se-kota Pontianak dan dibantu ketua PKK serta LPM di setiap kelurahan sebagai penggerak di tingkat paling bawah.
    Beberapa pihak yang telah disebut paparnya siap mendukung dan membantu pelaku UMKM. Menurutnya untuk pembuatan IUMK juga dipermudah, karena sudah dilakukan pemangkasan persyaratan. Peserta hanya cukup memiliki KTP, KK dan foto lokasi usaha sebagai bukti usahanya sudah berjalan.
    "Surat keterangan RT dan Lurah tidak perlu di awal, untuk mempercepat bisa menyusul nanti," katanya.
    Dijelaskannya juga perizinan sengaja dipermudah mengingat UMKM cukup penting sebagai penggerak kemajuan ekonomi.
    Setelah memiliki izin para pelaku UMKM ini tentu bisa mendapatkan akses kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Hal ini juga menjadi dorongan dari kementerian terkait.
    Bahkan lanjut dia dalam paket ekonomi ke-11 dicanangkan kredit usaha rakyat yang berorientasi ekspor. Artinya sasaran pasar pelaku UMKM bisa lebih luas hingga ke luar negeri.
    "Fungsi kita juga melakukan standarisasi, membantu mereka agar sesuai standar legalitas, mendapat HAKI, sertifikat halal dan lain-lain agar bisa bersaing secara luas di era MEA," paparnya.
    Haryadi juga memprediksikan dengan permudah izin yang ada, maka semula pertumbuhan UMKM 3,5 persen pertahun akan tumbuh jauh dari itu. Bahkan menurutnya bisa mencapai 15 persen.
    Sementara itu, Wakil Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan bahwa jika target tersebut tercapai maka akan lebih mudah dilakukan pembinaan kepada UMKN. Selain itu juga terangnya akan semakin banyak akan lebih baik.
    "Perizinan sudah pemkot permudah, pelaku UMKM bisa memanfaatkan KUR hingga mendapat pembinaan intens," katanya.
    Ia berharap kepada masyarakat di Kota Pontianak yang bekerja di sektor non formal bisa berupaya membuka usaha lewat UMKM.
    "Pemkot ini kan sebagai kota jasa dan perdagangan. Pelaku UMKM dapat membantu pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Edi.
    Ia menambahkan, para pelaku usaha memasuki era MEA sudah terlihat, namun harus terus dilakukan berbagai peningkatan.
    "Peningkatan itu seperti kualitas kemasan dan persyaratan lainnya agar produk bisa berstandar internasional. Banyak produk-produk kreatif bisa dikembangkan, untuk pemasarannya pun sudah sangat mudah cukup dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016