Ngabang (Antara Kalbar) - Kepolisian Sektor Ngabang Selasa (12/4) pukul 09.00 WIB menggerebek pabrik arak kelas home industri (industri rumahan) di Dusun Sungai Raya Desa Jelimpo Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak.
    Adapun barang bukti yang diamankan dua drum dan 11 kantong ukuran 20 kilogram berisi arak, satu ember tajuk, 59 karung permetasi (arak belum jadi) dan sejumlah peralatan pengolahan arak.
    Kapolsek Ngabang Kompol Sri Haryanto mengatakan, pemilik industri rumahan pengelolaan arak yakni SD (41 tahun) warga Sungai Raya Desa Jelimpo dan sudah diamankan untuk diminta keterangan.
    "Kami Polri sedang melakukan operasi dengan sasaran narkoba. Nah, minuman keras juga menjadi target kita. Untuk pengelolan arak di Jelimpo setelah dari hasil penyelidikan alat pengelolaan  sampai hasilnya kita amankan dan pemiliknya juga ada, sehingga sudah lengkap," kata Sri kepada awak media di lokasi.
    Menurutnya, anggota polsek dibantu Polres Landak langsung turun ke lokasi guna mengamankan barang bukti (BB). Karena jumlah BB cukup banyak sehingga tidak semua diangkut.
    "Tapi sementara diamankan di lokasi dengan dipasang police line atau garis polisi. Sampel dan barang bukti penting sudah diamankan," katanya.
    Kasus penangkapan miras ini akan dilimpahkan ke Polres Landak guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Pewarta: Kundori

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016