Pontianak  (Antara Kalbar) - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto menyarankan agar secepatnya dibangun pos terpadu di perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang dengan Serikin, Malaysia, untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal, termasuk narkoba ke Kalbar.

"Karena dengan belum dimilikinya Pos Lintas Batas Negara secara resmi, maka perbatasan Jagoi Babang-Serikin sangat rawan penyeludupan barang ilegal, seperti penyeludupan sabu-sabu dari negara tetangga yang barusan terungkap ini," kata Arief Sulistyanto di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, setiap hari hampir ada saja keluar masuknya barang-barang ilegal asal Malaysia, melalui perbatasan Jagoi Babang-Serikin tersebut, seperti gula pasir, sosis dan barang ilegal lainnya, termasuk narkoba, jenis sabu-sabu tersebut.

"Saat ini, pos polisi terdekat dengan perbatasan Jagoi Babang-Serikin sekitar tiga kilometer, sehingga masih banyak celah untuk dimanfaatkan oleh pelaku ilegal dalam melakukan aktivitasnya. Kami berharap segera didirikan pos terpadu di kawasan perbatasan tersebut dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal dari negara tetangga itu," katanya.

Sementara itu, Polres Sambas dan Bengkayang, mengungkap upaya penyeludupan sebanyak 17 kilogram sabu-sabu yang masuk melalui perbatasan Serikin, Malaysia, kemudian dimasukkan melalui Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

"Terungkapnya upaya penyeludupan sabu-sabu ini, Minggu (17/4) sekitar pukul 18.30 WIB, di kawasan perbatasan Kalbar, yakni di Jagoi Babang, Bengkayang dengan Serikin, Malaysia," kata Arief.

Pengungkapan sabu-sabu ini, berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba dari Malaysia menuju Indonesia, yakni Kabupaten Sambas.

"Atas informasi itu, anggota Polres Sambas bekerjasama dengan anggota Polsek Ledo turun ke lokasi sekitar pukul 15.30 WIB, dengan menggelar razia di depan Mapolsek Ledo, kemudian sekitar 18.30 WIB, lewatlah sebuah mobil bak terbuka yang dibawa oleh tersangka M (30)," ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil bak terbuka dengan nomor polisi KB 8025 PA yang dibawa oleh tersangka M, maka didapatlah sabu-sabu sebanyak 17 kilogram yang dikemas dalam 17 kemasan aluminium foil yang dimasukkan ke dalam dua kotak.

"Untuk mengelabui petugas kepolisian, tersangka menyimpan barang haram itu di bagian bawah, sementara di bagian atasnya diisi berbagai jenis snack atau makanan ringan asal Malaysia," ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka M (30) warga Dusun Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, maka didapat nama pemesan berinisial H (36) warga Desa Pemangkat, yang juga diamankan pada malam itu juga, kata Arief.

"Hingga saat ini, kasus ini terus kami kembangkan, dan kami sedang mengejar satu tersangka lainnya, yang juga warga Negara Indonesia (WNI)," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar menambahkan, terungkapnya penyeludupan sabu-sabu tersebut, hasil Operasi Bersinar Kapuas 2016 dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Sambas dan Bengkayang.

"Ini merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar di tahun 2016, di wilayah hukum Polda Kalbar," katanya.

(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016