Bengkayang (Antara Kalbar) - Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bengkayang memberikan teguran lisan dan meminta Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Martinus Kajot untuk meminta maaf ke keluarga Putri Lusiando melalui media sosial, Facebook.
    Keputusan BK tersebut termuat dalam surat putusan nomor 01/BK/2016 yang ditandatangani Antonius Akip sebagai ketua dan anggota, Siman Siahaan selaku anggota dan Arniati selaku anggota.
    Keputusan BK tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dihadiri anggota DPRD dan sejumlah pihak keluarga, Senin (9/5).
    Keputusan BK itu muncul karena laporan pihak keluarga Putri lusiando yang menilai Martinus Kajot telah melanggar kode etik wakil rakyat. Dalam risalah BK dijelaskan, pihak keluarga menilai tindakan Martinus Kajot yang berpoto dengan Putri Lusiando di sebuah kamar hotel telah melanggar kode etik.
    Mendapatkan keputusan BK tersebut, pihak keluarga mengaku tidak puas dan berencana akan mengambil langkah lain agar Martinus Kajot mendapat sanksi yang lebih berat.
    "Keinginan kami Kajot mundur dan dibehentikan dari kursi DPRD. Bekal dari keputusan BK ini, kami akan mengadu ke Mahkamah Partai," kata Ujang, keluarga Putri Lusiando.
    Sementara itu Martinus Kajot jauh hari sebelumnya mengatakan dirinya betul-betul mencitai Putri Lusiando dan berniat akan menjadikannya sebagai istri.
    "Saya cinta sama Putri. Saya siap meninggalkan Putri dengan syarat Putri sendiri yang meminta," kata Kajot.

Pewarta: Mujidi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016