Pontianak (Antara Kalbar) - Satnarkoba Singkawang telah mengamankan seorang tersangka berinisial F yang diduga sebagai pengedar narkoba tepatnya di Jalan Kom Yos Soedarso, Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat.

"Pria ini kita tangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja, ekstasi, sabu dan heroin," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Iwan Gunawan, Selasa.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.

Satu kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu kotak dus kecil yang di lakban warna coklat diduga narkotika jenis ganja, satu paket kecil kantong plastik klip yang diduga narkotika jenis ganja.

Tidak hanya itu, Satnarkoba juga mendapatkan satu kantong plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1/4 warna pink, satu kantong plastik klip yang diduga narkotika jenis heroin, tujuh buah ponsel, uang sebanyak Rp4.150.000, satu buah timbangan merk Pocket warna hitam, 10 bungkus plastik klip ukuran kecil, tiga buah bong, dan lima buah jarum suntik lengkap.

Iwan menyebutkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat, mendapat laporan itu pihaknya langsung bergerak ke sasaran. Sesampainya di rumah tersangka, pihak kepolisian langsung mengamankan tersangka yang sedang berada di dalam kamar.

Sebelum dilakukan penggeledahan kepada tersangka, salah satu anggota polisi memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan itu.

"Setelah disaksikan ketua RT, barulah polisi melakukan penggeledahan kepada badan dan rumah tersangka," tuturnya.

Menurut pengakuan tersangka, kata Iwan, barang haram itu di beli dari seseorang di Kota Pontianak. Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah pihaknya amankan di Mapolres Singkawang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016