Pontianak  (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Sambas, Kalimantan Barat menggagalkan upaya penyelundupan 6,46 kilogram sabu-sabu dan 39.730 butir pil happy five (H5) dari Border Biawak, Malaysia melalui perbatasan Aruk.

Kapolda Kalbar Brigjen Pol Musyafak dalam keterangan persnya di Pontianak, Rabu mengatakan pengungkapan penyeludupan sabu-sabu dan ribuan butir happyfive tersebut merupakan yang paling besar sepanjang bulan Ramadhan.

"Ini suatu keberhasilan yang sangat menonjol, sehingga akan terus kami kembangkan, karena menurut kedua tersangka, yakni Ruston Nawawi alias Ujang, dan Deni Nursiansyah alias Denny yang keduanya warga Kota Pontianak itu menyatakan barang itu akan dijual kembali di Pontianak," katanya.



Kronologis terungkapnya penyeludupan sabu-sabu dan happyfive tersebut adalah pada Minggi (26/6) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas Reskrim Polsek Sajingan, Sambas mendapat informasi bahwa ada orang yang menawarkan jika ada tamu yang mau menyeberangkan mobilnya melewati batas Border Biawak-Aruk akan diberikan bayaran Rp50 juta.

"Mendengar informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sajingan curiga, sehingga memerintahkan informan untuk bersedia menerima tawaran tersebut. Sehingga Senin (27/6) sekitar pukul 07.00 WIB, informan tersebut membawa mobil milik tersangka jenis Nissan X Trail warna silver KB 1464 AL dari Border Biawak-Aruk," katanya.

Ketika dilakukan pemeriksaan, narkoba itu disimpan dalam salon tape yang disimpan di bagasi belakang mobil, ujarnya.



Adapun peran tersangka Ruston Nawawi yakni sebanyak sopir dan dijanjikan upah Rp20 juta apabila berhasil membawa barang terlarang itu ke Pontianak, sementara tersangka Deni Nurdiansyah berperan sebagai pembawa narkoba dari Malaysia melalui Border Biawak-Aruk, yang juga dijanjikan upah Rp20 juta, kata Musyafak.

"Menurut pengakuan kedua tersangka aksi memasukkan barang terlarang dari Malaysia ke Kalbar melalui Border Biawak-Aruk sudah yang kedua kalinya. Yang pertama sekitar 11 Juni 2016 dengan jumlah yang hampir sama," katanya.

Kedua tersangka tersebut diancam pasal 112 (2), pasal 114 (2) atau pasal 115 (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati hingga seumur hidup, kata Musyafak.



Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar menyatakan, dirinya sudah memerintahkan semua kapolres yang berada di perbatasan, yakni ada lima polres, yaitu Polres Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang, dan Kapuas Hulu agar menjaga ketat pintu perbatasan dalam menekan seminimal mungkin masuknya narkoba ke Kalbar.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo dalam memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) sudah mengintruksikan khusus agar pelaku narkoba ditindak tegas, bila perlu ditembak.

"Saya juga perintahkan kalau memang diperlukan agar menembak mati pelaku narkoba, dan tidak perlu dilumpuhkan, karena masalah ini perlu diperangi bersama," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Ruston Nawawi menyatakan, dirinya dan temannya sudah dua kali memasukkan barang terlarang tersebut ke Kalbar, melalui Border Biawak-Aruk, dengan imbalan upah masing-masing Rp20 juta.


(U.A057/S027)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016