Sungai Raya (Antara Kalbar) - Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Odang Prasetyo mengatakan pihaknya sampai saat ini masih menunggu surat resmi dari Mendagri untuk melakukan penghapusan atau revisi beberapa perda di kabupaten itu.
"Sampai saat ini, kita masih belum mendapatkan kepastian ada berapa banyak perda yang harus dihapus atau direvisi," kata Odang di Sungai Raya, Kamis.
Dia menambahkan, dari informasi yang ia dapat, ada sekitar tujuh perda yang harus dibatalkan. Namun, sejauh ini pihaknya masih belum mendapatkan kepastian resmi.
Kalau tidak ada surat resminya, katanya, tentu pemkab Kubu Raya tidak bisa asal menghapus atau merevisi perda yang ada.
"Karena kita sendiri tidak tahu pasti apa perda tersebut akan dicabut keseluruhan atau hanya direvisi sebagian," tuturnya.
Odang mengatakan, jika nantinya sudah mendapatkan surat resmi dari Mendagri, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan duduk bersama DPRD setempat, mengingat perda yang ada, merupakan produk bersama antara pemkab dan DPRD.
Ditempat yang sama, Bupati Kubu Raya Rusman Ali mengharapkan dari sekitar tujuh perda di Kubu Raya yang akan dibatalkan oleh Mendagri tersebut, tidak dibatalkan sepenuhnya. Namun hanya direvisi perpasal dan disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini.
"Karena kalau sampai dibatalkan, jelas akan banyak yang harus kita sesuaikan kembali. Jadi kalau bisa direvisi saja sehingga apa yang kita lakukan sebelumnya tidak sia-sia," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016