Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat akhirnya melepaskan dua orang korban prostitusi daring (online) dengan tersangka EDS (30), kata Kabid Humas Polda setempat, Kombes Suhadi SW.
"Kedua korban tersebut berinisial AF (19) dan Fit (21), telah kami lepaskan setelah dilakukan pemeriksaan," kata Suhadi, saat dihubungi di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan, kedua orang tersebut dilepaskan karena hanya menjadi korban prostitusi online oleh tersangka EDS.
"Untuk tersangka dikenakan pasal 1 butir 1 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya pula.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menangkap seorang tersangka mucikari daring (online) berinisial EDS (30) dan mengamankan dua wanita yang menjadi korban perdagangan manusia, yakni berinisial AF (19) dan Fit (21), Rabu (7/9) malam.
"Terungkapnya mucikari melalui `online` dan dua korbannya, berkat adanya informasi tentang praktik mucikari melalui `online` di Kota Pontianak, sehingga langsung ditelusuri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Krisnanda.
Ia menjelaskan, untuk mengungkap mucikari melalui daring tersebut, anggotanya menyamar sebagai pemesan pada Rabu(7/9) sekitar pukul 14.00 WIB.
Tidak lama kemudian tersangka EDS mengirim foto enam orang wanita usia muda yang berusia antara 19 hingga 21 tahun melalui layanan BlackBerry Messenger (BBM).
"Kemudian dua anggota kami itu, sepakat memesan dua wanita yang dipilihnya, belakangan diketahui berinisial AF dan Fit, dan diantar pukul 23.45 WIB di hotel Jalan Gajah Mada dengan tarif Rp2,4 juta," katanya lagi.
Setibanya di sebuah hotel, kamar 311 dan 315, tidak lama setelah bertransaksi dengan uang Rp2,4 juta, kemudian EDS membawa dua wanita penghibur yang dipesan tersebut, katanya lagi.
"Setelah kedua wanita tersebut masuk kamar, maka praktik prostitusi online tersebut langsung dilakukan penggerebekan oleh Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kalbar, dan menemukan kedua wanita tersebut dalam keadaan menggunakan handuk dan pakaian dalam saja," ujarnya lagi.
Atas tertangkap tangan tersangka EDS, beserta dua wanita berikut barang bukti, maka tersangka dan korban digelandang ke Polda Kalbar untuk diminta keterangan lebih lanjut, kata Krisnanda.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016