Pontianak  (Antara Kalbar) - Bea Cukai Entikong menggagalkan upaya penyeludupan sabu-sabu seberat 5,13 kilogram yang masuk melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

"Diamankannya sabu-sabu seberat 5,13 kilogram tersebut berdasarkan informasi dari BNN Kalbar yang mencurigai adanya kendaraan jenis Suv membawa barang haram dari Malaysia yang melewati PPLB Entikong, Selasa (13/9)," kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Saifullah Nasution di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan atas informasi tersebut tim Bea Cukai Entikong langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil dengan nomor polisi KB 1187 HW dengan sopir berinisial MA yang dicurigai membawa narkoba tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan awal di PPLB Entikong, petugas kami tidak menemukan barang haram tersebut. Sehingga dilanjutkan pemeriksaan mendalam dan menyeluruh ke Kantor Bea Cukai Entikong yang didukung oleh petugas BNN Kalbar," ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Entikong, baru ditemukan satu kotak hitam yang disembunyikan di bagian bawah (kolong) mobil Suv KB 1197 HW itu.

"Setelah kotak hitam itu dibuka, maka ditemukan lima bungkus warna kuning berisi kristal putih atau sabu-sabu seberat 5,13 kilogram," ungkapnya.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh BNN Kalbar dan Bea Cukai, maka ditetapkanlah tersangka berinisial MDR yang beralamat di Pontianak.

Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam pasal 113 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah satu pertiga, katanya.

"Atas upaya pencegahan tersebut kami perkirakan bisa menyelamatkan lima ribuan generasi penerus bangsa dari bahaya pengaruh narkoba itu," ujarnya.

Sejak Januari hingga September 2016, Bea Cukai Kalbar telah menggagalkan sebanyak lima kali dengan jumlah barang bukti sabu-sabu sebanyak 21,7 kilogram.


(U.A057/B015)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016