Ngabang (Antara Kalbar) - Sebanyak 116 peserta calon penyuluh agama Islam non PNS Kantor Kementarian Agama Kabupaten Landak, Minggu (20/11) pagi di MTsN Ngabang mengikuti tes seleksi tertulis dan wawancara.
Rekrutmen Penyuluh agama Islam non PNS tahun 2016 dibuka oleh Kementerian Agama melalui Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota di Kalbar. Untuk Kementerian Agama Landak mendapat kuota 80 penyuluh agama non PNS tersebut.
"Ini program Kementerian Agama RI. Untuk Kemenag Landak rektrutmen penyuluh agama Islam non PNS mendapat jatah 80 orang. Yang mendaftar 116 orang, tentu melalui tes ini kita ambil urutan ranking nilai," kata Kasubbag Tu Kantor Kemena Landak Hasib Arista usai memberikan pengarahan peserta tes di halaman MTsN Ngabang, Minggu pagi.
Ia menjelaskan, penyuluh agama Islam Non PNS untuk masing-masing ditetapkan sebanyak delapan orang di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) atau setiap kecamatan.
"Tapi ada kecamatan yang jumlah umat Muslimnya sedikit, sehingga penyuluh agama non PNS yang lulus bisa ditempatkan di kecamatan lain," kata Hasib.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Landak Mardani menambahkan, rektrutmen penyuluh agama Islam non PNS yang dilakukan Kemenag Landak menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor: SJ.B.VI/HK.00.7/B.1798/2016 tanggal 11 Juli 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS.
Ada beberapa syarat umum meliputi memiliki kompetensi penyuluhan, memiliki pengalaman dalam bidang penyuluhan dibuktikan dengan surat keterangan dari binaan penyuluhan, sehat jasmani dan rohani, bukan anggota atau pengurus organisasi terlarang, bukan pengurus partai politik, memiliki KTP sesuai domisili.
"Terus mereka bukan sebagai pegawai honorer yang dibiayai oleh APBN/APBD, bukan pensiunan PNS/BUMN, mendapat rekomendasi dari Pokjaluh Kabupaten Landak dan lulus tes seleksi Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS," kata Mardani.
Sedangkan syarat khusus meliputi usia serendah-rendahnya 22 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun pada 1 Desember 2019, pendidikan diutamakan S-1 Keagamaan Non Pendidikan (Syari’ah/Ushuluddin/ Adab/Dakwah), dalam hal tertentu disuatu wilayah tidak terdapat Sumber Daya Manusia.
"Kemudian, dimungkinkan untuk mengangkat Penyuluh Agama Islam Non PNS berpendidikan SMU/Sederajat, dalam hal tertentu, pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS dapat dilakukan bagi tokoh tertentu yang sudah dikenal dan diketahui kiprah, pengalaman dan pengabdiannya dalam bidang dakwah di tengah masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari MUI Kecamatan dan pengalaman dibidang penyuluhan minimal 2 tahun," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
Rekrutmen Penyuluh agama Islam non PNS tahun 2016 dibuka oleh Kementerian Agama melalui Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota di Kalbar. Untuk Kementerian Agama Landak mendapat kuota 80 penyuluh agama non PNS tersebut.
"Ini program Kementerian Agama RI. Untuk Kemenag Landak rektrutmen penyuluh agama Islam non PNS mendapat jatah 80 orang. Yang mendaftar 116 orang, tentu melalui tes ini kita ambil urutan ranking nilai," kata Kasubbag Tu Kantor Kemena Landak Hasib Arista usai memberikan pengarahan peserta tes di halaman MTsN Ngabang, Minggu pagi.
Ia menjelaskan, penyuluh agama Islam Non PNS untuk masing-masing ditetapkan sebanyak delapan orang di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) atau setiap kecamatan.
"Tapi ada kecamatan yang jumlah umat Muslimnya sedikit, sehingga penyuluh agama non PNS yang lulus bisa ditempatkan di kecamatan lain," kata Hasib.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Landak Mardani menambahkan, rektrutmen penyuluh agama Islam non PNS yang dilakukan Kemenag Landak menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor: SJ.B.VI/HK.00.7/B.1798/2016 tanggal 11 Juli 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS.
Ada beberapa syarat umum meliputi memiliki kompetensi penyuluhan, memiliki pengalaman dalam bidang penyuluhan dibuktikan dengan surat keterangan dari binaan penyuluhan, sehat jasmani dan rohani, bukan anggota atau pengurus organisasi terlarang, bukan pengurus partai politik, memiliki KTP sesuai domisili.
"Terus mereka bukan sebagai pegawai honorer yang dibiayai oleh APBN/APBD, bukan pensiunan PNS/BUMN, mendapat rekomendasi dari Pokjaluh Kabupaten Landak dan lulus tes seleksi Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS," kata Mardani.
Sedangkan syarat khusus meliputi usia serendah-rendahnya 22 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun pada 1 Desember 2019, pendidikan diutamakan S-1 Keagamaan Non Pendidikan (Syari’ah/Ushuluddin/ Adab/Dakwah), dalam hal tertentu disuatu wilayah tidak terdapat Sumber Daya Manusia.
"Kemudian, dimungkinkan untuk mengangkat Penyuluh Agama Islam Non PNS berpendidikan SMU/Sederajat, dalam hal tertentu, pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS dapat dilakukan bagi tokoh tertentu yang sudah dikenal dan diketahui kiprah, pengalaman dan pengabdiannya dalam bidang dakwah di tengah masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari MUI Kecamatan dan pengalaman dibidang penyuluhan minimal 2 tahun," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016